Dugaan Korupsi Tanah Negara di Paciran, Kejari Lamongan Sita Dokumen dan Rp1,5 Miliar
Kabar1Lamongan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Sidokelar berinisial MSB ini dinaikkan statusnya sejak Selasa, 26 Agustus 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025 dan 946/M.5.36/Fd.2/2025.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, membenarkan peningkatan status tersebut.
“Benar, perkara ini sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Penyitaan Barang Bukti
Untuk mendukung pembuktian perkara, tim penyidik Kejari Lamongan telah menyita sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Dari Kantor ATR/BPN Lamongan, penyidik mengamankan lima bendel dokumen asli, di antaranya dokumen pemeriksaan tanah Panitia A, pelayanan pendaftaran tanah, kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah, pencatatan perubahan penggunaan tanah, serta dokumen peralihan hak jual beli.
Dari Kantor DPMPTSP Lamongan, disita berbagai dokumen perizinan, seperti dokumen informasi tata ruang atas nama M. Amin, surat permohonan registrasi, pernyataan usaha mikro/kecil, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampiran, dokumen SPPL, hingga surat pertimbangan teknis pertanahan.
Sedangkan dari Kantor Desa Sidokelar, penyidik menyita sebuah buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama Desa Sidokelar serta buku Net Rincik Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995/1996.
Pengembalian Uang Tunai
Selain barang bukti dokumen, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp1.540.751.500 yang diduga terkait kasus pengalihfungsian tanah negara tersebut.
Fadly menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dan pengembalian uang ini merupakan langkah konkret Kejari Lamongan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kejari Lamongan memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)










