Berita Jatim Dana Desa Tahap Dua Sudah Cair ke 159 Desa di Kabupaten Lamongan.

Dana Desa Tahap Dua Sudah Cair ke 159 Desa di Kabupaten Lamongan.

Dana Desa Tahap Dua Sudah Cair ke 159 Desa di Kabupaten Lamongan.

Kabar1lamongan.com – Pemerintah Republik Indonesia terus memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan pembangunan desa. Terdapat empat program prioritas desa, yaitu Embung dan Prukades. Dua program lainnya yakni pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membuat Sarana Olahraga Desa (Raga Desa). Senin,(25/08/2025).

Penyaluran Dana Desa (DD) tahap dua mulai masuk ke rekening kas desa (RKD). Hingga awal Agustus, tercatat 159 desa dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan telah menerima pencairan tahap dua. Artinya, masih ada 303 desa yang belum mendapatkan kucuran dana pusat tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, mengatakan pencairan Dana Desa sangat bergantung pada kelengkapan laporan dari desa. Jika administrasi pelaporan sudah tuntas, desa bisa langsung mengajukan pencairan untuk segera diproses.

“Kalau dana sudah cair, desa bisa segera menjalankan program yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Batas akhir pengajuan tahap dua sampai Desember, tapi kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik,” ujarnya.

Dana Desa Tahap Dua Sudah Cair ke 159 Desa di Kabupaten Lamongan. Foto : Kabar1 (25/08/25)

Diketahui, pencairan DD tahun ini dilakukan hanya dalam dua tahap. Tahap pertama sudah rampung pada Juni lalu. Joko juga mengingatkan desa agar memprioritaskan kegiatan sesuai aturan belanja DD.

Tahun 2025 ini, alokasi Dana Desa di Lamongan naik Rp. 2 miliar dari sebelumnya Rp. 410 miliar menjadi Rp. 412 miliar. Tambahan dana ini digunakan untuk mengaktifkan kembali koperasi desa sebagai dukungan ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis.

Joko menyebut, DD terbesar diterima oleh Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, dengan nilai Rp. 1,6 miliar. Sementara DD terkecil diperoleh Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, sebesar Rp. 594 juta.

Adapun arahan penggunaan DD dari PMD diarahkan untuk sejumlah program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, optimalisasi program JKN, pemberantasan narkotika, percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan, serta operasional pemerintahan desa. (Red)

Advertisement