Daerah Ahmad Muthi’ul Mubin Melaporkan Oknum LSM Atas Dugaan Atas Laporan Palsu.

Ahmad Muthi’ul Mubin Melaporkan Oknum LSM Atas Dugaan Atas Laporan Palsu.

Ahmad Muthi’ul Mubin Melaporkan Oknum LSM Atas Dugaan Atas Laporan Palsu.

Kabar1lamongan.com – Sebuah kasus dugaan laporan palsu mencuat di Polres Lamongan, Jawa Timur. Laporan ini terdaftar dengan Nomor:LPM.SATRESKRIM/268/VI/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, diajukan oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, S.Ag., S.H., terhadap seorang individu berinisial SK.

Ahmad Muthi’ul Mubin menuding bahwa SKD telah membuat laporan palsu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan terhadap harkat serta martabat LSM, media, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini bermula dari pemberitaan di salah satu media online pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyebarkan video berdurasi 4 menit 10 detik pada 18 April 2025, berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik SKD.

Advertisement

“Video tersebut disebut telah dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp, antara lain: Klien Remain Bluluk DPC Peradi Lamongan, Klien Remain Sekaran DPC Peradi Lamongan, Klien Remain Kembangbahu dan Mantup DPC Peradi Lamongan serta Klien Remain Karangbinangun DPC Peradi Lamongan,” terangnya. Rabu,(25/06/2025).

Namun, Ahmad Muthi’ul Mubin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa video itu hanya berisi edukasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), konsultasi hukum, dan opsi hukum (legal option) yang ditujukan secara umum untuk edukasi klien. Ia juga menegaskan tidak ada penyebutan nama pribadi maupun penyerangan terhadap salah satu nama lembaga dalam konten video tersebut.

“Karena itulah, ia menilai laporan yang dibuat oleh SKD sebagai pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang sanksi terhadap orang yang mengadukan tindak pidana yang tidak terjadi,” tambah mubin sapa akrabnya.

Foto: Ahmad Muthi’ul Mubin Melaporkan Oknum LSM “SKD” Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. Rabu,(24/06/2025).

Laporan Ahmad Muthi’ul Mubin ini turut di perkuat oleh Berita Acara Wawancara dan rekomendasi pembuatan pengaduan dari petugas piket Unit II, AIPDA Rudy Heriyanto, S.H. (NRP 83020105), tertanggal 20 Juni 2025.

Pihak Polres Lamongan saat ini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan kebenaran di balik laporan oknum LSM berinisial “SKD” itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan laporan hukum, potensi penyalahgunaan proses hukum, serta dampak penyebaran informasi di media sosial.

Lebih lanjut, Ahmad Muthi’ul Mubin menyatakan harapannya agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut hukum yang tegas dan adil, demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut. (Red)

Advertisement