Daerah PPNT Mengkaji Kekacauan Tumpang Tindihnya Perijinan.

PPNT Mengkaji Kekacauan Tumpang Tindihnya Perijinan.

PPNT Mengkaji Kekacauan Tumpang Tindihnya Perijinan.

Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Kabupaten Lamongan yang konsen dengan kebijakan publik berpendapat bahwa, Kekacauan dalam perijinan pembangunan cluster di tingkat kelurahan dan kecamatan, seperti yang sering terjadi, bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Beberapa masalah umum meliputi ketidakjelasan prosedur, tumpang tindih aturan, kurangnya transparansi, serta potensi korupsi.

Advertisement

Hal ini dapat menghambat investasi, menghambat pembangunan yang berkelanjutan, dan merugikan masyarakat.

 

Faktor-faktor penyebab:

A. Prosedur yang rumit dan tidak jelas:

* Seringkali, proses perizinan melibatkan banyak instansi dan persyaratan yang tidak terstruktur dengan baik, membuat pengembang kesulitan memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan.

B. Tumpang tindih aturan:

* Peraturan daerah dan pusat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan perizinan seringkali tidak sinkron, sehingga menimbulkan kebingungan dan potensi konflik.

C. Kurangnya transparansi:

* Kurangnya informasi publik tentang proses perizinan dan status permohonan dapat memicu kecurigaan dan dugaan praktik korupsi.

D. Potensi Korupsi:

* Kekacauan perizinan juga membuka celah bagi praktik korupsi, seperti suap untuk mempercepat proses atau mendapatkan izin yang seharusnya tidak diberikan.

E. Koordinasi antar instansi yang buruk:

* Kurangnya koordinasi yang baik antara kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait lainnya dapat menyebabkan proses perizinan menjadi berlarut-larut dan tidak efisien.

 

Dampak:

A. Hambatan investasi :

* Ketidakpastian dan kompleksitas perizinan dapat menghalangi minat investor untuk berinvestasi dalam pembangunan cluster.

B. Pembangunan yang tidak berkelanjutan:

* Proses perizinan yang tidak transparan dan tidak terkoordinasi dapat menghasilkan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan berdampak negatif pada lingkungan.

C. Kerugian bagi masyarakat:

* Jika pembangunan dilakukan tanpa izin yang benar, masyarakat bisa dirugikan karena potensi dampak negatif terhadap lingkungan, infrastruktur, dan tata ruang wilayah.

 

Solusi:

A. Penyederhanaan prosedur:

* Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perizinan dan memastikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik.

B. Harmonisasi aturan:

* Pemerintah daerah dan pusat perlu melakukan harmonisasi aturan terkait perizinan untuk menghindari tumpang tindih dan konflik.

C. Peningkatan transparansi:

* Informasi tentang proses perizinan dan status permohonan harus dipublikasikan secara transparan melalui sistem online yang mudah diakses.

D. Peningkatan koordinasi:

* Instansi terkait perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

E. Pemberantasan korupsi:

* Perlu adanya tindakan tegas untuk memberantas korupsi dalam proses perizinan.

Dengan mengatasi masalah-masalah ini, diharapkan proses perizinan pembangunan cluster dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**/PPNT)

Advertisement