DPD PPNT Kabupaten Lamongan Ulas Masalah Pelayanan Publik.
Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Daerah PPNT Kabupaten Lamongan yang konsen di bidang kebijakan publik berpendapat bahwa, Pengaturan hubungan pemerintah dengan masyarakat dapat suatu proses pelayanan diatur melalui hukum pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Maka relevan pengertian hukum seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Dalam KBBI juga menyebutkan Hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipengaruhi dari empat macam sistem hukum yakni Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Anglo Saxon, dan Hukum Eropa Kontinental.
Contohnya :
– Undang-Undang Agraria banyak diadopsi dari hukum adat, sementara Undang-Undang Perkawinan dipengaruhi oleh Hukum Islam, demikian pula hukum pelayanan publik banyak dipengaruhi oleh hukum Eropa Kontinental.
– Menurut Harold B. Barman (dalam Wignjosoebroto 1995), sistem hukum dapat dibedakan ciri-cirinya dari kaidah-kaidah sosial yang lain pada umumnya, kemudian sistem hukum itu diterapkan secara konsisten oleh suatu struktur otoritas yang profesional guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Sebagai sebuah peraturan berbentuk undang-undang, Hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.
Karena itu “Hukum Pelayanan Publik” memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan kutipan pendapat Lawrence M. Friedman (dalam Soepiadhy, 2012) melihat hukum sebagai sistem hukum dikaitkan dengan penegakan hukum yang terdiri atas tiga unsur (three elements of legal system) yaitu yaitu komponen struktur, komponen substansi dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan atau biasa disebut dengan sistem.
Terus bagaimana dengan masalah pelayanan publik di Kabupaten Lamongan? Sarwiyono, Ketua DPD PPNT Kabupaten Lamongan turut berpendapat dan mengulas.
“Mencakup bagaimana ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan di berbagai instansi. Hasil Kajian PPNT DPD Bersama DPP, Keluhan itu meliputi ketepatan waktu, respon pegawai terhadap keluhan, kualitas informasi, dan sarana prasarana. Selain itu, masih ada juga isu-isu terkait praktik penyuapan untuk mendapatkan pelayanan optimal, yang menandakan belum memuaskannya pelayanan secara keseluruhan,” ungkapnya. Rabu, (4/06/2025).
Beberapa masalah spesifik yang dapat diidentifikasi, Yaitu:
– Masyarakat mengeluhkan ketepatan waktu pelayanan, respons pegawai terhadap keluhan, dan kualitas informasi yang diberikan.
– Ada juga keluhan terkait sarana prasarana dan disiplin pegawai.
– Prosedur yang masih berbelit dan memakan waktu menjadi masalah utama.
– Kurangnya penerapan Inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan.
– Isu-isu masih adanya praktik penyuapan oleh oknum. Terdapat indikasi bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik, masyarakat harus melakukan “balas jasa” berupa pembayaran tertentu, yang dianggap sebagai tindakan penyuapan dan korupsi.
Masalah Umum Pelayanan Publik:
– Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap standar pelayanan publik dan hak-hak mereka.
– Kurangnya komitmen pimpinan dan itikad baik dari pelaksana pelayanan.
– SDM yang belum kompeten dan kurang profesional.
– Resistensi terhadap perubahan dan inovasi.
Lebih lanjut, “Penyebab lainnya, Faktor SDM aparatur, organisasi birokrasi, tata laksana, pola pikir, kinerja organisasi, budaya birokrasi, inovasi birokrasi dan teknologi informasi, perilaku birokrasi, sistem dan strategi pelayanan, kepemimpinan yang transaksional, dan juga soal Infrastruktur yang belum memadai, terutama di desa. Akses terhadap informasi dan teknologi yang terbatas, Serta partisipasi masyarakat yang kurang aktif,” Kata Ketua DPD PPNT Kabupaten Lamongan.
Bicara pelayanan publik hal itu merupakan etalase dari tata kelola pemerintahan yang harus terus dijaga kualitasnya serta dibangunkan ekosistemnya guna menghasilkan inovasi, pelayanan yang lebih kreatif, efisien, dan adaptif. Indikator Pelayanan Publik di Kabupaten Lamongan beberapa tahun ini di nilai dengan kategori “BAIK” akan tetapi hal itu berbalik dengan kenyataannya di lapangan.
“Keberadaan MPP (Mall Pelayanan Publik) adalah sebagai respon terhadap tingginya tuntutan masyarakat, serta komitmen dari Pemerintah Kabupaten untuk menghadirkan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, juga swasta, dalam rangka mempercepat dan mempermudah jangkauan, dan yang terpenting memberi rasa nyaman pada masyarakat,” Harapannya. (Red/**PPNTLamongan).