DPD PPNT : Bagaimana Implementasi RTRW di Kabupaten Lamongan?
Lamongan,Kabar1News.com – Sarwiyono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Kabupaten Lamongan berpendapat bahwa, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan pelayanan publik saling terkait erat.
“RTRW mengatur pemanfaatan ruang, sedangkan pelayanan publik melibatkan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang tersebut. RTRW menjadi landasan penting bagi pelayanan publik, memastikan kegiatan pelayanan publik tidak bertentangan dengan tujuan penataan ruang,” jelas Ketua DPD PPNT Kabupaten Lamongan, Sarwiyono. Selasa,(03/06/2025).
RTRW sebagai Landasan Hukum :
– RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Pemanfaatan Ruang untuk Pelayanan Publik:
– Pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lain-lain, memerlukan ruang untuk beroperasi. RTRW memastikan ruang yang digunakan untuk pelayanan publik sesuai dengan peruntukan dan tidak mengganggu fungsi ruang lainnya.
Contoh Penerapan :
– Pembangunan sekolah, rumah sakit, atau stasiun, yang merupakan bentuk pelayanan publik, harus sesuai dengan RTRW.
Lebih lanjut, “Pembangunan tersebut harus mempertimbangkan peruntukan ruang, aksesibilitas, dan dampak lingkungan. Penetapan lokasi fasilitas publik, seperti taman, lapangan olahraga, atau pasar, juga harus sesuai dengan RTRW. RTRW memastikan fasilitas publik dapat diakses oleh masyarakat dan tidak mengganggu fungsi ruang lainnya,” ujarnya.
Keuntungan RTRW bagi Pelayanan Publik:
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik karena kegiatan pembangunan dan pelayanan publik dilakukan secara terencana dan sesuai dengan peruntukan ruang.
– Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang karena setiap kegiatan pelayanan publik didukung oleh tata ruang yang teratur dan efisien.
– Mencegah konflik pemanfaatan ruang karena setiap kegiatan pelayanan publik diatur oleh RTRW.
Pelayanan Publik yang Sesuai RTRW :
– Pelayanan publik yang sesuai RTRW akan menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih berkelanjutan.
“Kami PPNT melihat bahwa Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Pusat Kota di Kabupaten Lamongan belum di jalankan secara maksimal,” tutupnya. (Red/**PPNTLamongan).