Meluruskan Berita Tentangnya, Ketua LSM HJM Meminta Hak Jawab.
Kabar1Lamongan.com – Terkait Pemberitaan Tentang “Diduga LSM Lakukan Pemerasan,Pihak Korban Melaporkan ke Polres Lamongan,” dan atau “Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan dan Oknum LSM, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan,” di media online/siber. Redaksi memberikan hak jawab dari ketua umum LSM HJM, Inisial SKD pada Sabtu (31/05/2025).
Adapun hak jawab dari SKD ketua umum LSM HJM (Harmoni jaya mandiri) dalam konferensi pers sebagai berikut:
“Pertama saya sampaikan bahwasannya berita pertama kali, yang di tayangkan oleh media online Kabarone adalah tidak benar. Bahwasanya dalam pemberitaan tersebut pada tanggal 29 mei 2025, Saya di laporkan oleh salah satu oknum diduga saya melakukan pemerasan, Saya tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut. Terkait pelaporan saya ke pihak kepolisian saya wajib taat hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, “Yang kedua adalah terhadap profesionalitas lembaga baik cetak atau pun online tentu memiliki standar pemberitaan, justru saya akan melaporkan oknum pelapor dan media online Kabar 0ne. Karena kemaren sampai sekarang sampai saat ini saya ulangi lagi saya belum di konfirmasi oleh media manapun dan belum ada konfirmasi ke saya terkait berita dan laporan polisi,” tutupnya.
Unggahan video langsung di katakan oleh ketua umum LSM HJM “SKD” dalam keterangan pers di hadapan awak media.
Sekedar informasi, redaksi wajib terbuka untuk memberikan hak jawab, Karena itu adalah kewajiban menerima hak jawab terkait dengan pemberitaan di media siber, dan hal tersebut sesuai dengan UU pers Indonesia.
Mengacu pada pedoman media siber yang sudah ada di kolom redaksi dan sesuai kode etik jurnalistik menerangkan dalam point nomer 4 adalah: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab, yang mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
Untuk di ketahui, Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.
Demikian kami sampaikan dari redaksi atas hak jawab dan koreksi kami ucapkan terimakasih. (Red)