Nasional Putusan MK! Sekolah SD dan SMP Negeri Swasta di Indonesia Wajib di...

Putusan MK! Sekolah SD dan SMP Negeri Swasta di Indonesia Wajib di Selenggarakan Tanpa Pungutan Biaya.

Putusan MK! Sekolah SD dan SMP Negeri Swasta di Indonesia Wajib di Selenggarakan Tanpa Pungutan Biaya.

Jakarta,Kabar1lamongan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan. Melalui putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya/Gratis.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah tafsir Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Advertisement

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban penuh menjamin terselenggaranya program wajib belajar secara inklusif, tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya bagi peserta didik.

“Frasa ‘tanpa memungut biaya’ kini harus berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, tak terkecuali yang dikelola oleh masyarakat,” begitu kutipan dari penjelasan Mahkamah dalam sidangnya.

Dengan adanya keputusan ini, maka satuan pendidikan seperti Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik negeri maupun swasta, akan menjadi bagian dari program pendidikan gratis yang ditanggung negara.

Selama ini, kebijakan pendidikan gratis lebih berpihak pada sekolah negeri. Sementara, banyak keluarga di daerah yang terpaksa harus menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Tak jarang, hal ini menjadi beban tersendiri secara ekonomi.

Keputusan MK tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan pemerhati pendidikan, karena dinilai mampu menciptakan kesetaraan akses pendidikan dasar di Indonesia.

Apalagi, beban biaya pendidikan kerap menjadi alasan utama tingginya angka putus sekolah. Meski baru berupa putusan, implementasi kebijakan ini diharapkan bisa segera terealisasi.

Keterangan: Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Bahwa Sekolah SD dan SMP Negeri-Swasta di Indonesia Wajib di Selenggarakan Tanpa Pungutan Biaya Alias Gratis. Foto: Istimewa/Online/Edit.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan kebijakan teknis dan skema pembiayaan agar amanat MK bisa dijalankan secara optimal.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, agar setiap anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa terkendala biaya tak peduli apakah ia bersekolah di negeri atau swasta.

Langkah Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi.

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga kesiapan anggaran dan pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu, tidak ada lagi anggapan bahwa sekolah swasta adalah alternatif mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, sejumlah pengelola sekolah swasta menyambut keputusan ini dengan harapan besar, namun juga disertai sejumlah pertanyaan. Apakah penerapannya sampai di sekolah yang di daerah/Pelosok. Masyarakat sangat berharap pemerintah segera memberikan petunjuk teknis dan skema bantuan operasional, agar sekolah swasta tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa memberatkan orang tua murid yang saat ini terjebak dalam middle Income Trap.

Kolaborasi antara negara dan penyelenggara pendidikan negeri-swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan dasar yang inklusif dan merata di seluruh pelosok negeri. (Red/Sumber_Online/MK)

Advertisement