Keresahan Warga Soal BTS PT EMA di Lamongan, Komnas HAM Gelar Pramediasi
Kabar1lamongan.com -Selama beberapa tahun keresahan warga Bandung kelurahan Sukomulyo kecamatan Lamongan Jawa Timur akibat dampak tower BTS PT EMA .selama ini warga Bandung menuntut keadilan termasuk berkirim surat ke Komisi Hak Azasi manusia ( KOMNASHAM).
Lewat Surat balasan dari KOMNASHAM nomor:231/MD.OO.OO/K/V/2025 .dalam isi surat tersebut adalah pertemuan warga RT02/004 warga Bandung diadakan pertemuan pramediasi bersama KOMNASHAM.
Hadir dalam acara tersebut sekitar 50 warga dan dari pihak Komnas HAM yakini Imelda Saragih,Ridwan,Moko,Eny.
Kegiatan pramediasi dilaksanakan di Kantor Balai pertemuan Selasa (27/05/2025).

Dalam sambutannya pihak Komnasham di sampaikan oleh Imelda Saragih mengatakan,” Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran warga bisa berkumpul dalam rangka pramediasi.Kehadiran kami adalah sebagai respon tindak lanjut dari surat warga Bandung yang di kirimkan ke kantor Komnas HAM terkait keluhan warga Bandung dengan adanya Kasus BTS Tower milik PT EMA . sesuai denga tugas dan wewenang Komnas kami akan melakukan cek lokasi dan melihat langsung keluhan warga ,”ujar nya.
” Hasil dari pertemuan nanti akan saya bawa ke jakarta terkait permasalahan dan aspirasi kasus nanti akan ada rekomendasi dari kami Komnas HAM.” Ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh salah satu perwakilan Warga Bandung Kelurahan Sukomulyo Rudi Hartono mengatakan,”warga sudah lelah mengadu kemana saja untuk menuntut keadilan hak azasi manusia.alhamdulillah Komnas HAM bisa hadi di lokasi BTS Tower Bandung cek lokasi langsung.selama ini warga Bandung sudah mengadu ke mana mana termasuk ke wakil rakyat.
” Bahkan hasil keputusan rapat Komisi A DPRD Tanggal 24 juli 2024 ada 6 item tidak di laksanakan oleh pihak Pemda Lamongan termasuk investor dari Qatar milik warga negara asing BTS PT EMA .kami sangat menyayangkan sikap warga terkait permasalahan selama ini.jujur harus dia akui Kabupaten Lamongan adalah sudah 4 kali rekam jejak akan keluhan warganya akibat pelanggaran hak azasi manusia,kasus pasar Babat Komnas HAM hadir,Kasus Pendirian Pabrik Kebon tebu mas ( PT KTM) yang akan di bangun di kecamatan Mantup juga di pindah ke Ngimbang lewat rekomendasi Komnas HAM hadir.penutupan pabrik pembakaran Timah Desa Waru kulon Kecamatan pucuk juga di tutup karena warga mengadu ke Komnas HAM,” Kata Rudi Hartono.
Mulyati Salah satu Peserta yang hadir pemilik rumah dalam keluhannya mengatakan,” Kami mengadukan terkait keresahan warga Bandung akibat dampak adanya pendirian BTS TOWER PT EMA yang ada di pemukiman warga adanya balai warga yang ada tempat belajar mengajar ,ibu Habil dan orang tua takut akan kejatuhan material dari atas Tower dan dampak radiasi yang di timbulkan oleh Tower tersebut langsung dirasakan oleh warga Bandung,kami berharap ke pimpinan Komnas HAM agar merekomendasikan di Bongkar atau di pindah,” ujarnya. (**)