Dua Perusahaan Kapal di Lamongan Sengketa Lahan, BPN Ukur Ulang Bersama PN.
Kabar1lamongan.com – Dua Perusahaan Kapal di Kabupaten Lamongan Sengketa Lahan, BPN Ukur Ulang Bersama PN. Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantau Lamongan di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selasa (20/05/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan tersebut bersama semua pihak yang bersengketa. Semua pihak turut dalam mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa itu.
Diketahui bahwa PN mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya hanya dilakukan sepihak oleh PT. Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.
Dalam kesempatan itu, Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.
“Dilakukan pengukuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.
“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” urainya.
Kuasa Hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai.
“Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok,” ungkapnya.
Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakukan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB. (Red)