Daerah Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes, PDTT) Yandri Susanto Sebaiknya Mundur.

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes, PDTT) Yandri Susanto Sebaiknya Mundur.

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes, PDTT) Yandri Susanto Sebaiknya Mundur.

Opini Oleh: Mahrus Ali, Ketua GEMATI.

Kabar1lamongan.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah terlibat dalam beberapa kontroversi sejak menjabat. Seperti penggunaan Kop Surat Resmi untuk Acara Pribadi Pada Oktober 2024, Yandri Susanto menggunakan kop surat resmi Kementerian untuk mengundang pejabat desa menghadiri acara haul ibundanya di Serang, Banten.

Advertisement

Hal ini menuai kritik karena dianggap mencampuradukkan urusan pribadi dengan fasilitas negara. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bahwa Yandri menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. MK memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang Banten secara keseluruhan. MK juga menyatakan bahwa tindakan ini merusak integritas pemilu, meskipun pasangan tersebut tidak didiskualifikasi.

Dari beberapa kejadian dan putusan MK tersebut sebaiknya memang Yandri sadar atas kesalahannya dan rela mundur dari jabatannya sebagai Mentri, karena akibat intervensinya dalam Pilkada Serang, banyak kelompok masyarakat sipil, termasuk Lokataru Foundation, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Yandri dari jabatannya. Mereka menilai tindakan Yandri melanggar prinsip demokrasi dan netralitas pejabat publik.

Yandri mestinya paham bagaimana pentingnya pemisahan antara kepentingan pribadi dan tugas resmi bagi pejabat publik. Jika Yandri atau siapa pun yang menjabat di posisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika dalam menjalankan tugasnya, maka wajar jika ada tuntutan agar ia mundur atau diproses secara hukum berdasarkan bukti yang kuat dan dan sudah diputusan oleh MK melaui mekanisme yang berlaku. Selanjutnya pihak terkait harus bertindak menindak lanjuti proses hukumnya seperti audit, investigasi hukum, atau pertimbangan politik.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) merupakan respons atas keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Dalam putusannya, MK menyoroti tindakan Yandri yang menggunakan posisinya untuk mempengaruhi kepala desa dan perangkat desa lainnya guna mendukung istrinya dalam kontestasi Pilkada Serang. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip netralitas pejabat publik dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai pejabat negara, Yandri seharusnya menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi atau keluarganya. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak integritas proses demokrasi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Meskipun Yandri berdalih bahwa keterlibatannya terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri, fakta bahwa ia tetap terlibat dalam upaya pemenangan istrinya menunjukkan kurangnya sikap etis dan profesionalisme yang diharapkan dari seorang pejabat publik.

Oleh karena itu, untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas pemerintahan, Yandri Susanto sebaiknya bersikap dewasa dan berlapang dada dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Langkah ini akan menjadi contoh positif bagi pejabat publik lainnya dalam menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang melibatkan pejabat publik dalam proses pemilihan.

Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengunduran diri Yandri Susanto tidak hanya akan menunjukkan tanggung jawab pribadi, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (Red)

Advertisement