Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, Tim Hukum Paslon Bagus Laporkan Kades Kemlagilor Ke Bawaslu Lamongan.
Kabar1lamongan.com – Oknum kepala desa beserta jajaran perangkat desa Kemlagilor Kecamatan Turi akhirnya dilaporkan seseorang ke kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, Senin (11/11/2024).
Pelaporan itu terkait beredarnya foto yang memperlihatkan oknum Kepala Desa Kemlagilor. Kecamatan Turi beserta seluruh jajaran perangkat desanya berpose dengan simbol dua jari, tengah viral di media sosial.
Dalam foto yang ramai diperbincangkan ini, terlihat para perangkat desa mengenakan seragam dinas dengan kaos hitam bergambar Paslon 02, Yes – Dirham. Foto tersebut diambil di balai desa Kemlagilor dan langsung menjadi perhatian publik.
Aksi pose dua jari tersebut, yang kerap dikaitkan dengan kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024, memicu dugaan pelanggaran terhadap netralitas aparatur desa.
Tim Hukum Bagus, Siswanto menyampaikan, pihaknya telah diberikan kuasa oleh seseorang yang punya kepentingan hukum melaporkan peristiwa yang baru-baru ini viral dan banyak diberitakan di media-media online yang isinya dikatakan di sana dengan jelas yang diduga mengajak jajarannya memakai pakaian paslon.
Dalam foto tersebut, kata Siswanto, oknum kepala desa tampak mengajak perangkat desanya mengenakan pakaian bergambar Paslon 02 dan membuat gestur dua jari yang diduga mendukung calon tertentu.
“Kami merasa bahwa tindakan oknum kepala desa ini jelas melanggar aturan pemilu. Pemilihan kepala daerah harus berjalan sesuai aturan, dan aparat desa harus menjaga netralitasnya,” ujarnya.
Ia berharap proses ini segera selesai dan mendapatkan keputusan yang adil. “Saya minta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan tepat, mengingat peristiwa ini sudah menarik perhatian publik secara luas,” ucapnya.
Ia juga khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, dapat menambah ketegangan di masyarakat, apalagi menjelang akhir kampanye.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lamongan yang menangani Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M. Farid Achiyani mengatakan, bahwa laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslon 01 sudah diterima.
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera mengkajinya. Kami akan memverifikasi terlebih dahulu kebenaran dari laporan ini, serta memanggil saksi-saksi yang relevan. Selanjutnya, kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Farid.
Menurutnya, pleno akan dilakukan besok usai menerima berkas laporan pada hari ini, “Kita juga menunggu hasil pemeriksaan dari Panwascam Turi yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Nantinya apakah akan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten, Kita masih menunggu,” ungkapnya.
Farid juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan prosesnya berjalan adil.
“Kami akan mengikuti mekanisme yang ada dan memastikan semua klarifikasi sudah cukup. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)










