Daerah Lapas Lamongan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Lapas Lamongan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Lapas Lamongan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Kabar1lamongan.com, 07 Oktober 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat integrasi warga binaan untuk kembali ke Tengah lingkungan masyarakat, disamping sebagai indikator kesuksesan daripada program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran pejabat struktural Lapas Lamongan sebagai anggota TPP dan dihadiri oleh satu orang petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping) bagi WBP Lapas Lamongan.

Dalam sidang TPP kali ini terdapat 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat serta usulan pengangkatan 20 orang WBP sebagai Tamping Lapas Lamongan.

Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Lamongan, Yauman Sarif selaku Ketua Tim TPP Lapas Lamongan mengatakan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Lamongan.

Lapas Lamongan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Foto : Kabar1 (07/10/24)

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ungkap Yauman.

Lebih lanjut Yauman menegaskan bahwa sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mengikuti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.“Bila seluruh persyaratan lengkap, warga binaan berhak mendapatkan program tersebut. Sementara itu, TPP dilakukan secara rutin di Lapas Lamongan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas,” pungkas Yauman.

Sejumlah warga binaan yang mengikuti sidang hari ini diharapkan dapat memperoleh keputusan yang membawa dampak positif bagi proses reintegrasi mereka ke masyarakat. Melalui proses ini, Lapas Lamongan terus berupaya mendukung pemulihan dan rehabilitasi warga binaan agar dapat kembali ke lingkungan sosial dengan perilaku yang lebih baik. (**)