Daerah Maksimalkan Sosialisasi Paslon, KPU Lamongan Pasang APK di 27 Kecamatan

Maksimalkan Sosialisasi Paslon, KPU Lamongan Pasang APK di 27 Kecamatan

Maksimalkan Sosialisasi Paslon, KPU Lamongan Pasang APK di 27 Kecamatan

Kabar1lamongan.com – KPU Kabupaten Lamongan memfasilitas sebanyak 37 alat Peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon (paslon) di Pilkada Lamongan.

Komisioner Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat, dan SDM KPUK Lamongan, A. Thoriq Hidayatullah mengatakan, jumlah dan Jenis APK yang difasilitasi KPU dan didanai KPU.

Meliputi reklame dengan jenis papan reklame elektronik atau videotron, papan reklame billboard, dan baliho masing-masing maksimal lima buah setiap paslon.

“Umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap paslon untuk kecamatan, serta spanduk paling banyak dua setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan,” ujarnya.

“Untuk APK tambahan didanai mandiri oleh paslon, jumlahnya 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU,” imbuh Thoriq.

Disinggung terkait titik pemasangan, Thoriq menjelaskan, titik lokasi APK itu tersebar di 27 kecamatan, yang telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Lamongan.

Nantinya titik lokasi ini digunakan untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU dan tambahannya. Untuk spesifikasi APK ini ditentukan oleh KPU.

Sedangkan, penyerahan bagi parpol, paslon, atau tim kampanye menyampaikan desain APK ke KPUK Lamongan paling lambat lima hari setelah penetapan nomor urut paslon. APK itu kemudian dicetak oleh KPU.

“Dengan rincian tiga hari untuk penyampaian desain, serta dua hari untuk penyampaian desain perbaikan disertai dengan berita acara penyampaian desain,” ucapnya.

KPU mengadakan APK yang mencakup pencetakan dan alat pendukung pemasangan, pemeliharaan, beserta pembersihannya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

“Dalam pengadaan fasilitasi alat peraga kampanye, KPU menunjuk pihak ketiga,” imbuhnya.

Desain dan materi pada APK, yakni nama dan nomor paslon, visi-misi, dan program paslon, foto paslon, tanda gambar parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu.

Tujuan dengan adanya fasilitasi APK KPU yakni agar kedua paslon mendapat perlakuan yang sama, dan untuk lebih memaksimalkan sosialiasi paslon selama masa tahapan kampanye ini kepada masyarakat. (**)