Daerah Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

Kabar1lamongan.com, – Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Berdasarkan isi Surat Edaran tersebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjala CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Kepala Daerah yang Maju Pilkada, Wajib menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara. Foto : kabar1 (20/09/24)

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Cuti bagi calon petahana dalam Pilkada diatur secara khusus untuk memastikan netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah aturan terkait cuti calon petahana dalam Pilkada:

1. Kewajiban Mengambil Cuti :
Petahana (kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan diri kembali) wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Masa cuti berlaku selama masa kampanye Pilkada, yang biasanya berlangsung sekitar 71 hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Sifat Cuti :
Cuti di luar tanggungan negara berarti selama cuti tersebut, calon petahana tidak berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara.

Namun, petahana tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti asuransi kesehatan melalui BPJS.

3. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) :
Selama petahana cuti, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bersangkutan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk gubernur atau wakil gubernur, dan oleh gubernur untuk bupati/walikota.

Plt ini tidak boleh memiliki afiliasi politik dengan pasangan calon atau partai politik tertentu untuk menjaga netralitas pemerintahan selama kampanye.

4. Sanksi :
Jika petahana tidak mengambil cuti atau masih melakukan tugas-tugas pemerintahan selama masa kampanye, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga diskualifikasi dari Pilkada.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga netralitas pejabat yang sedang menjabat dan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam proses Pilkada. (Red)