Daerah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan Apresiasi Pemecatan 8 Tenaga TKSK di Lamongan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan Apresiasi Pemecatan 8 Tenaga TKSK di Lamongan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan Apresiasi Pemecatan 8 Tenaga TKSK di Lamongan.

Kabar1lamongan.com, -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab Lamongan mengapresiasi langkah Kementerian Sosial RI yang telah mengambil tindakan tegas dengan memecat 8 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan.

Kedelapan TKSK tersebut dipecat oleh Kementerian Sosial RI Dirjen Pemberdayaan Sosial Direktorat Pemberdayaan Masyarakat terhitung mulai tangal 30 Juli 2024.

Advertisement

TKSK tersebut membawahi delapan Kecamatan di Lamongan, antara lain : Marjuki (Ngimbang), Widiyanto (Sambeng),  Anwar (Kembangbahu), Busairi Almaijidi (Turi), Makhrus Ali (Sugio), Anton Nahri (Tikung), Nanik Zuroidah (Brondong) dan Agus Budiyanto (Paciran).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati menyampaikan pemecatan dilakukan karena alasan kinerja dan etika

“Mereka diberhentikan karena berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat. Serta berkinerja buruk,” kata Erna, Kamis (12/9/2024).

Erna menjelaskan, pemberhentian TKSK tersebut terlampir dalam surat Kemensos RI Nomor 1619/5.3/PB.01.04/08/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Radik Karsadiguna.

Sesuai surat tersebut, kedelapan TKSK telah terbukti melakukan pengarahan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.

Pada praktiknya, TKSK terbukti telah mengancam kepada KPM apabila tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan akan dihapus bantuannya.

“Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penidaklayakan terhadap KPM, yang berdasarkan hasil cek lapangan sebesar 99 persenmasih layak untuk menerima bantuan sosial,” ujarnya.

TKSK tersebut diberhentikan, setelah tim terkaiy dilakukan pengecekan lapangan secara bersama antara Kemensos RI dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lamongan.

“Pengecekan lapangan dilaksanakan oleh kedua institusi tersebut mulai tanggal 2 Juni hingga 7 Juni 2024. Dan hasilnya, sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan,” ucapnya.

Menurut Erna, ini bisa menjadi semangat baru bagi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan untuk melakukan tugasnya dengan baik dan benar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Tahu Campur.

“Aturannya sudah jelas, tunai dan dapat berbelanja kebutuhan pokok dimanapun KPM inginkan. Tidak ada paket dan penggiringan beli paket. Bahkan menggesek ATM KPM secara kolektif dan ditukar paket,” tutur Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan. (**)

Advertisement