Daerah Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL Di Wilayah Kecamatan Glagah.

Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL Di Wilayah Kecamatan Glagah.

Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL Di Wilayah Kecamatan Glagah.

Kabar1lamongan.com – Praktik penyimpangan berupa pungutan liar (pungli), program sertifikat tanah gratis atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, seakan bukan menjadi rahasia lagi.

Indikasi adanya praktik kotor dalam program prioritas pemerintah tersebut, kerap dilakukan pemerintah desa yang mendapatkan kuota sertifikat gratis PTSL dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan melalukan pemalakan atau pungli kepada masyarakat.

Padahal, sejatinya seluruh kegiatan program PTSL yang bergulir di wilayah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan program masal, sudah dibiayai pemerintah, dan masyarakat hanya cukup membayar Rp.150 ribu.

Hal tersebut diungkapkan ole Ketua umum Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso ketika di konfirmasi awak media kabar1lamongan.com. Rabu,(11/09/2024) mengatakan, Program Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri; Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut sumber pembiayaan PTSL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 12 Tahun 2017 pasal 33, dapat berasal dari: Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik berupa anggaran khusus program PTSL maupun anggaran Program Nasional (Prona).

Namun lain lagi dengan yang terjadi di wilayah Kecamatan Glagah ada dugaan pelanggaran PTSL yakni Desa Duduklor penerapan biaya melebihi ketentuan yakni diatas 1 juta rupiah.

“Lewat lembaga Resmi NGO JALAK segera akan kami laporkan ke kejaksaan negeri Lamongan. Investigasi kami di lapangan keberadaan PTSL di wilayah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan selama ini di duga bermasalah. Kami mohon kepada kejaksaan negeri Lamongan untuk tegak lurus dalam menanggapi perkara dugaan pungli tersebut,” ujarnya.(Red)