Birokrasi Jelang Pilkada!! Angkat Mutasi Pejabat Baru, Bupati Lamongan diduga Langgar Aturan.

Jelang Pilkada!! Angkat Mutasi Pejabat Baru, Bupati Lamongan diduga Langgar Aturan.

Jelang Pilkada!! Angkat Mutasi Pejabat Baru, Bupati Lamongan diduga Langgar Aturan.

Kabar1lamongan.com – Bupati Lamongan, Yes melantik 18 belas pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan, pada Jumat (6/9/2024), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan. Dengan diangkat atau dipindahnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bupati yang akrab disapa pak Yes hal tersebut diduga sudah menyalahi aturan.

Kata Bupati Lamongan, “Melalui tema pembangunan tahun 2024 yakni aktivasi ekosistem perekonomian untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, saya minta saudara tetap fokus pada pelaksanaan dan penyelesaian 11 program prioritas yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah semua pimpinan perangkat daerah,” tutupnya dikutip dari posmo.

Sebab, merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri saat era Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Terkait permasalahan tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua umum LSM Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) Kampanye Sitanggang mengatakan, “Kami sudah melihat dua kali rekomendasi Kemendagri memberikan ijin ke Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melantik pejabat sebelum 6 bulan, yang parah yakni setelah pendaftaran di KPU Lamongan masih mengangkat pejabat dengan dalih sudah mendapatkan ijin dari kementerian dalam negeri jakarta. Kita rencananya juga akan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Untuk diketahui, Delapan belas pejabat tersebut lima diantaranya merupakan pimpinan tinggi pratama yakni Muhammad Satuwi Heruwidi dengan jabatan baru sebagai Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Cahyono selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, Mohammad Zamroni selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Joko Nursiyanto sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, dan Joko Raharto Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan, 11 lainnya merupakan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas. (Red)