Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Ditolak, Tim Gakkumdu diminta Bertindak Tegas
Kabar1Lamongan.com – Laporan dugaan pelanggaran Pilkada (pemilihan kepala daerah) tentang netralitas sejumlah oknum kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lamongan dua pekan lalu, dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan oleh Bawaslu Lamongan.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah warga Lamongan usai menanyakan perkembangan laporan sebelumnya ke Bawaslu Lamongan.
“Kami menduga bahwa ini maladministrasi serta menciderai sebuah demokrasi saat ini. Oleh karena itu, kami meminta tim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lamongan yang beranggotakan terdiri dari Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan harus bertidak tegas,” terang Syamsudin.
Sebelumnya, “Bawaslu Lamongan menyampaikan pemberitahuan status penyampaian laporan kepada saya selaku pelapor. Pada pokoknya status laporan yang saya sampaikan dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan oleh Bawaslu Lamongan. Dengan demikian laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Kemudian ia mendatangi kantor Bawaslu Lamongan meminta akses untuk menyimak lagi tulisan tangan penyampaian laporan yang ia tulis dihadapan staf penerima laporan pada 15 Agustus 2024 dan formulir laporan tercetak yang pernah ditandatanganinya.
Namun staf Bawaslu Lamongan Robert Durianto mengatakan, sudah tidak lagi memegang dokumen itu sebab sudah diserahkan kepada Pimpinan Bawaslu Lamongan. Padahal sebelumnya Pimpinan Bawaslu Lamongan (Pak Farid, divisi Penanganan Pelanggaran) meminta saya berurusan langsung dengan Staf Divisi yang membidangi urusan penanganan pelanggaran.
Selain itu, kata Syaifudin, dirinya juga melayangkan permintaan jawaban tertulis kepada Ketua Bawaslu Lamongan atas dugaan kesalahan prosedur terkait pelaporan yang mereka sampaikan. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020, tahapan proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten setelah menerima penyampaian laporan adalah pleno Kajian Awal.
Jika berdasarkan Kajian Awal syarat formal atau materiel terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan, maka Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi atau memenuhi syarat dimaksud dalam waktu yang ditentukan sebagaimana perbawaslu 8 Tahun 2020, yakni dua hari sejak menerima surat pemberitahuan.
“Faktanya, Bawaslu Lamongan tidak memberi kesempatan saya waktu untuk mengklarifikasi detil laporan yang saya buat atau memberitahu saya untuk melengkapi bilamana terdapat ketidaklengkapan syarat formal atau meteriel. Namun langsung memberitahu status dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan,” kata dia.
Atas tindakan tidak prosedural dan dengan demikian sama halnya dengan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan, dirinya akan mengadukan tindakan tidak profesional tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta.
“Kami akan tetap mengadukan ke DKPP di Jakarta,” tandasnya.
Meski demikian, dan hari itu juga Syamsudin melayangkan laporan kedua juga tentang dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN dan Kepala Desa. Kembali laporan ditolak oleh petugas piket Bawaslu dengan berbagai alibi.
Syamsudin membeberkan, Ada laporan dengan obyek persoalan yang sama, hanya beda pelapor atas nama M Muflikh Hildan. Namun ditanggapi dengan berbeda yakni pelapor diterima dan dokumen yang kurang disuruh melengkapi. “Ini kan aneh, ada apa dibalik ini semua. Hal ini patut diatensi bersama masyarakat Lamongan dan betul-betul untuk kita awasi,” beber dia.
Ditanya, Staf Bawaslu Lamongan Robert Durianto mengatakan, terkait hal itu bukan wewenangnya, dirinya mengarahkan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi.
“Ini bukan wewenang kami, langsung saja ke Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi pak Farid, atau M Farid Achiyani, red) atau langsung ke pak Toni Ketua Bawaslu. Karena baik Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi M Farid Achiyani atau langsung Toni Wijaya Ketua Bawaslu tak ada ditempat alias ada di KPU karena saat itu ada pendaftaran calon petahana Yuhronur-Dirham mendaftar ke KPU Lamongan,” ucap Durianto usai menerima laporan dari pelapor M Muflikh Hildan.
(*/Red)