Suami Grebek Istri Selingkuh di Hotel, Berujung Laporan ke Polres Lamongan.
Kabar1lamongan.com – Suami Grebek Istri Selingkuh di Hotel, Kini Berujung Laporan ke Polres Lamongan. Kasus penggerebekan terhadap istri selingkuh di salah satu kamar guest house di daerah Paciran itu oleh suami masih berlanjut. Pihak DD (31/th) warga kecamatan Sidayu Gresik itu melaporkan pada hari Sabtu pagi, 24 Agustus 2024 pukul 10.00 wib, dengan perkara persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya.
Diketahui dari keterangan sang suami, dirinya melaporkan istrinya adalah DV (25/th) alamat Kertosono, Sidayu Gresik, dan pasangan selingkuhannya HN (26/th) asal Sumurber, Panceng Gresik dengan nomor laporan STTLPB/297/VIII/2024/SPKT Polres Lamongan/ Polda Jawa Timur.
Pihak DD (31/th) menjelaskan kronologinya, bahwa saat itu dirinya mendapat informasi dari salah satu teman baiknya, “Singkat cerita saya dapat informasi dari teman baik saya dan seketika saya kejar saat itu sampai lokasi penginapan perselingkuhan mereka dan sampainya di sana, terfikir dibenak saya untuk meluncur dulu ke polsek paciran guna meminta pendampingan menuju penginapan dan memergoki mereka berdua di dalam kamar,” ungkapnya pada awak media setelah kunjungannya kali kedua ke Polres Lamongan. Senin,(26/8/2024)
Saat itu, DD (31/th) Mengetahui dengan mata kepalanya sendiri, menangkap basah kedua pasangan perselingkuhan tersebut di dalam kamar guest house (hotel-red) pada sabtu dini pagi hari, pukul 03.00 wib. Maka atas arahan polsek paciran, Maka si suami DD (31/th) melaporkan Secara resmi kepada pihak Polres Lamongan.
“Ini bukan pertama kalinya istri saya melakukan perbuatan tidak terpuji ini, saya kerapkali mendapatkan cerita dari salah satu teman. Saya sudah lama menunggu hingga dapat memergoki perselingkuhan mereka sendiri,” ujarnya kesal.
DD (31/th) mengaku sudah sakit hati dikhianati berkali-kali dan akan meminta pendampingan LBH, meminta keadilan hukum dan segera menceraikan istrinya itu.
Untuk diketahui sebagai pengetahuan publik, Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. (Red/*Bersambung)