Daerah Melaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan.

Melaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan.

Melaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan.

Kabar1lamongan.com – Suhu politik menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lamongan mulai memanas setelah Muhammad Syamsudin Abdillah warga Lamongan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Kamis (15/8/2024).

Laporan ini mengacu pada acara yang digelar di Gudang milik H.Tony, seorang pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 30 Juli 2024. Dalam acara yang awalnya bertajuk syukuran tersebut, diduga terjadi perubahan menjadi acara deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi, calon bupati petahana yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada Lamongan yang akan digelar pada 27 November 2024.

Advertisement

Muhammad Syamsudin Abdillah dalam laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan di Jalan Mastrip Lamongan menjelaskan, acara yang digelar di Gudang milik H. Tony pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.

Dimana kata Syamsudin, awalnya acara dengan label syukuran Kepala Desa tambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 periode di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan

yang diada – adakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades.

Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.

“Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 Nopember 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan sebagai abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut.

“Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Syamsudin menegaskan, laporan yang dilakukan ini, ia meminta Kepala Desa dan ASN jangan pernah menciderai demokrasi Pilkada di Lamongan ini, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani. Selain itu ia juga meminta sebagai pengayoman masyarakat jangan ikut – ikutan mendukung. Apalagi mendeklarasikan yang tentunya itu bisa melukai hati masyarakat.

“Kades dan camat dan ASN lainnya harus netral, kami akan terus melaporkan manakala ditemukan dugaan yang sama yang dilakukan oleh ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Muttaqin, Komisioner Bawaslu Lamongan yang membidangi SDM dan Diklat, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini telah diterima.

“Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, beberapa dokumen bukti masih perlu dilengkapi dalam waktu dua hari ke depan,” ujarnya.

Muttaqin juga menambahkan bahwa setelah dokumen lengkap, pihak Bawaslu akan memanggil terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami akan memanggil semua oknum kades dan camat yang terlibat untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Red)

Advertisement