FISIP Universitas Brawijaya Menggandeng LBM NU Untuk Merumuskan Fatwa Hijau Tentang Konservasi Mangrove di Paciran Lamongan
Kabar1lamongan.com, 29 Juli 2024 – Tim dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di pesisir pantai Paciran, Lamongan. Kegiatan ini bertajuk “Penguatan Fatwa Hijau Nahdlatul Ulama dan Pentingnya Konservasi Hutan Mangrove Berkelanjutan”. Acara ini dihadiri oleh para kyai sepuh NU dan kyai muda NU serta para santri di lingkungan pondok pesantren Paciran Lamongan, seperti KH. Abdul Ghony, KH. Abdul Latief, KH. Abdul Madjid, dan Gus Taufik Hidayat sebagai ketua LBM MWC NU Paciran, yang turut memberikan dukungan dan arahan terkait pentingnya konservasi hutan mangrove.
Pengabdian masyarakat tersebut menurut Ali Maksum dan Anas Kholis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat setempat mengenai urgensi konservasi hutan mangrove. Menurut berbagai kajian akademik, hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi pantai, habitat berbagai spesies laut, dan penyerap karbon dioksida yang efektif. Selain itu, mangrove memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Akan tetapi, dalam beberapa dekade terakhir ini, kondisi mangrove di berbagai daerah mengalami kerusakan yang cukup parah disebabkan oleh segelintir keserakahan ulah manusia, termasuk yang terjadi di lingkungan Paciran Lamongan. Hutan mangrove hanya tersisa dua titik yaitu di Desa Kandang Semangkon dan Desa Klayar itupun kondisi deforestasinya terus meningkat.
Dalam acara pengabdian masyarakat tersebut, tim FISIP Universitas Brawijaya yang terdiri dari Ali Maksum, Moh Anas Kholis, Ahmad Sukron, Syaiful Haq, dan Aditya Harwanto merespon kerusakan ekologis dengan mengajukan pertanyaan fundamental kepada LBM MWC NU Lamongan tentang pentingnya konservasi mangrove. Pihak FISIP UB mengajukan pertanyaan yang mendasari diadakannya Bahtsul Masail sebagai berikut: “Bagaimana hukum konservasi hutan mangrove di pesisir Pantai Utara Lamongan melalui perspektif Fikih Prioritas manhaj LBM NU Paciran Lamongan di tengah meningkatnya kerusakan ekosistem laut akibat pencemaran limbah industri, limbah pesantren, pemanasan global, meningkatnya abrasi, rusaknya terumbu karang, dan banyaknya reklamasi? Mengingat posisi konservasi hutan mangrove sangat strategis sebagai basis pencegahan dari berbagai kerusakan ekosistem laut. Bahkan menurut studi yang dilakukan oleh Greenpeace, pada tahun 2050 sebagian besar pesisir di Indonesia akan tenggelam secara permanen dikarenakan pemanasan global yang berdampak terhadap meningkatnya permukaan air laut dan diperparah dengan menurunnya permukaan tanah yang disebabkan oleh arus pembangunan infrastruktur yang masif di daerah pesisir pantai Nusantara.” Sehingga konservasi mangrove tutur Anas Kholish dalam konteks Paciran Lamongan merupakan kebutuhan yang mendesak sekaligus sebagai basis prevensi agar pesisir pantau utara Lamongan tidak mengalami kondisi yang serupa sebagaimana yang terjadi di Semarang dan Pekalongan. Kedua kota tersebut tenggelam secara permanen yang diakibatkan meningkatnya permukaan air laut dan menurunnya permukaan daratan sebagai dampak dari arus industrialisasi dan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat.
Dari pertanyaan fundamental yang diajukan oleh tim dosen FISIP Universitas Brawijaya tersebut, pihak LBM MWC NU Paciran Lamongan memberikan keputusan hukum terkait konservasi mangrove di Paciran Lamongan dalam bentuk fatwa hijau yang progresif. Menurut kajian akademik dari turast klasik yang dilakukan oleh tim LBM MWC NU Paciran Lamongan merumuskan bahwa hukum konservasi mangrove adalah fardlu kifayah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fiqih prioritas manhaj LBM NU yang menilai bahwa kemaslahatan konservasi mangrove adalah kemaslahatan jangka panjang yang harus diprioritaskan daripada kemaslahatan jangka pendek untuk mengedapankan kebutuhan ekonomi sesaat, pada waktu yang bersamaan konservasi mangrove merupakan kemaslahatan umum yang berkelanjutan yang harus diprioritaskan daripada kemaslahatan khusus yang menguntungkan segelintir pihak pemodal dalam bentuk pembangunan industri-industri yang ada di Lamongan. Dalam konteks Paciran arus industrialisasi dan reklamasi terus didorong dan mengabaikan isu-isu pelestarian lingkungan seperti konservasi mangrove. Menurut tim LBM MWC NU Paciran Lamongan, jika konservasi mangrove tidak dilakukan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan, yang akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat dan ekosistem pesisir Paciran Lamongan.
Berdasarkan keputusan fatwa hijau tentang konservasi mangrove tersebut maka, LBM MWC NU Paciran Lamongan merekomendasikan kepada pemerintah daerah sebagai konsekuensi hukum fardlu kifayah yang ditetapkan dalam kajian akademik tersebut. Oleh karena itu NU mendorong pemerintah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk menyisihkan anggaran khusus guna konservasi mangrove. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memberikan dukungan finansial yang diperlukan untuk keberlanjutan program konservasi mangrove.
Menurut Ali Maksum dan Anas Kholish sebagai tim dosen FISIP Universitas Brawijaya memandang penting rumusan fatwa hijau ini untuk dijadikan sebagai role-model bagi ormas islam yang lain. Kerjasama FISIP Universitas Brawijaya dengan LBM MWC NU Paciran Lamongan diharapkan menjadi pemantik sekaligus menjadi katalisator gerakan ekologi di masyarakat pesisir Paciran Lamongan melalui fatwa konservasi mangrove. Peran NU sebagai ormas Islam terbesar di dunia harus terus didorong untuk bangkit sebagaimana esensi dari nama “Nahdlatul Ulama” yang artinya adalah kebangkitan para ulama dari penetrasi dan kooptasi kolonialisme Belanda dan Inggris kala itu. Patronisme kyai yang mereprenstasikan ulama harus mampu bangkit sebagai intelektual organik untuk merespon problem-problem ekologis yang terus berdiaspora selama ini. Sehingga di titik inilah FISIP Universitas Brawijaya menggandeng NU untuk bergerak bersama sebagai Guardian of Ecology di masyarakat pesisir lamongan. (**)










