Hasil Audiensi dan Audit Kelayakan BTS Tower PT. EMA
Lamongan, Kabar1lamongan.com – DPRD Lamongan menyampaikan hasil audiensi dan audit kelayakan Base Transceiver Station (BTS) Tower PT. EMA yang berdiri di Lingkungan Bandung Kelurahan, Sukomulyo Kabupaten Lamongan, Rabu (24/7/2024).
“Hasil audiensi dan audit kelayakan BTS Tower PT. EMA telah kami tindaklanjuti dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan dengan beberapa pertimbangan,” ujar Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri, di ruang Banggar DPRD Lamongan , Rabu (24/7/2024)
Hasil rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan yang dibacakan oleh Ketua Komisi A Hamzah Fansuri memutuskan beberapa hal sebagai berikut.
1. Memerintahkan dengan tegas kepada DPMPTSP untuk mencabut PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan,
2. Memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukamulya Kecamatan Lamongan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan
3. Memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan.
4. Memerintahkan dengan tegas kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan Audit Investigasi serta Evaluasi terhadap DPMPTSP & Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF & PBG, jika dalam 30 hari kedepan sejak keputusan ini dibacakan, OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1,2, dan 3
5. Memerintahkan dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk menghentikan aktifitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, hingga poin 3 dalam keputusan ini dilaksanakan,
6. Memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya membentuk regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS PT. EMA yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif.
Sementara itu Dwi Rachmania perwakilan warga yang tergabung dalam Bandung Bersatu menyambut baik keputusan ini.
Menurut kami ini sudah adil dan sesuai dengan hasil audit SLF yang menunjukkan ketidaklayakan BTS Tower. Ini demi keselamatan warga,” ujar Nia.
Nia juga menegaskan bahwa warga akan terus mengawal dan memantau perkembangan keputusan ini.
Jika tidak ada tindak lanjut yang signifikan, mereka siap mengambil langkah hukum lainnya.
“Oleh karena itu mulai saat ini kita tunggu responsif dari instansi – instansi terkait serta Komisi A, bagaimana nanti dan seperti apa ketegasannya dalam penyelesaiannya pasti ada upaya hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan pengelola tower, PT. EMA, yang hadir dalam audiensi, menerima keputusan yang disampaikan oleh Komisi A dengan singkat. “Ya, seperti itu adanya,” ujar perwakilan PT. EMA tidak menyebutkan namanya.
Dikutip dari koran Memo