Satgas TMMD 119 Kodim 0812 Lamongan Bekerja Sama Dengan TP-PKK Gelar Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Pada Pelajar
Kabar1lamongan.com – Pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini) masih terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Lamongan. Mengantisipasi kejadian tersebut yang terus berulang, Kodim 0812/Lamongan melalui program sasaran nonfisik dalam TMMd ke 119 Kodim 0812 Lamongan yang bekerjasama dengan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) Kab Lamongan.
Kegiatan sosialisasi masif dilakukan kepada remaja pelajar setingkat SLTA di Kabupaten Lamongan selama sebulan terakhir yang bertepatan dengan bakti non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 yang dibesut Kodim 0812/Lamongan.
Satuan Tugas (Satgas) TMMD bersama dengan TP PKK itu mengunjungi sekolah-sekokah tingkat SLTA di Desa Brengkok Kec Brondong Kab Lamongan. Para pelajar itu dibekali pengetahuan terkait kesehatan reproduksi.
Ratusan pelajar sekolah tersebut menerima paparan materi terkait kesehatan reproduksi dan diimbau untuk menghindari pernikahan dini. Pasalnya merugikan dan merusak masa depan remaja.
Data perkawinan usia dini di Indonesia yang dianalisa Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerjasama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF), menjelaskan berbagai dampak negatif bisa terjadi akibat pernikahan yang dilakukan pada usia anak.
Ketua TP-PKK Kabupaten Lamongan mrngatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dampak negatif pertama yaitu terenggutnya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua” ujar Ketua TP PKK Ibu Hj. Anis Kartika Yuhronur Efendi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.
“Seorang anak perempuan yang menikah juga akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri” tambahnya.

Sementara itu, Danki Satgas TMMD 119, Lettu Inf Lambangwan Cahyono mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi secara masif, terstruktur dan menyeluruh ini akan dapat mengurangi terjadinya pernikahan dini.
“Melalui sosialisasi yang masif ini kami berharap tidak lagi terjadi pernikahan anak atau pernikahan di usia dini di Kabupaten Lamongan utamanya di Desa Brengkok Kec Brondong kab Lamongan untuk menyelamatkan masa depan kaum milenial kita. Karena pernikahan anak usia dini berpotensi merusak masa depan mereka,” ujar Danki Satgas TMMD ke 119 Lettu Inf Lambangwan. (pendim0812)










