Saling Beri Dukungan dan Masukan, Pembahasan 13 Raperda dalam Paripurna DPRD Lamongan.
Kabar1lamongan.com – Setelah saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Tahap Pertama, kali ini Senin (11/9/2023) Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama DPRD Kabupaten Lamongan selaku legislatif melanjutkan pembahasan Raperda Kabupaten Lamongan dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Pada pembahasan ini, terdapat 13 usulan raperda yang dibahas. Dari 13 usulan tersebut terdapat sembilan raperda Usulan Pemerintah Daerah dan empat raperda inisiatif DPRD Lamongan.
Disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam dokumen Pendapat Bupati atas Raperda Intensif DPRD Lamongan, keempat raperda inisiatif DPRD Lamongan yakni, (1) Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, (2) Raperda tentang Irigasi Daerah, (3) Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase, serta (4) Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana Ia menerangkan, selain memberikan saran dalam rangka penyempurnaan. Beliau juga menyampaikan dukungannya atas raperda inisiatif DPRD Lamongan ini.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa atas empat raperda ini, Pemerintah Daerah sepakat mendukung dan menerima raperda ini untuk dilanjutkan di tingkat PANSUS,” ucap Pak Yes.

Sementara itu, dari sisi fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya terhadap kesembilan Raperda usulan Pemerintah Daerah yang turut dibahas, yaitu, (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, (2) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (3) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, (4) Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, (5) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (6) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, (7) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, (8) Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta (9) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mengapresiasi langkah yang dilakukan sebagai upaya membentuk payung hukum di suatu daerah.
Dikutip melalui dokumen pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam pengusulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan darah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Dukungan senada juga datang dari seluruh fraksi terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami mendukung dengan adanya Raperda ini, nantinya akan bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keseimbangan ekologi, partisipasi masyarakat dan keadilan sosial,” tulis Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam dokumennya. (**)










