Kabar1lamongan.com – Munculnya polemik yang berujung penolakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan, Iswahyudi mengungkapkan, terkait isi penolakan UU Cipta Kerja, menurutnya terwujudnya UU Cipta Kerja sangat luar biasa bagus dan menjadi positif ketika titik-titik penolakan tersebut bertentangan dengan masyarakat.
“Namun, jika semuanya di hapus semuanya, saya tidak setuju,” ungkapnya saat diwawancarai di sebuah cafe di wilayah kota Lamongan, Senin (14/8/2023) siang.
Menurut dia, semua bergantung dari mana sudut pandangnya. Kata dia, wajar jika dari seribu hal ada 5 yang dianggap kurang relevan.
“Asal jangan dipolitisir, artinya jangan berdasarkan kepentingan politik,” kata Iswahyudi.
Ia setuju jika ada pembenahan dari beberapa item UU Cipta Kerja yang dianggap tidak relevan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan, Iswahyudi mengatakan juga bahwa ada beberapa poin yang dianggap kurang pas, dan ditolak adalah yang pertama adalah 1. system upah perjam itu menyebabkan UMR tidak tercapai, 2. Tunjangan PHK akan menghilangkan pesangon, 3. Fleksibilitas pasar kerja mendorong maraknya tenaga kerja outsourcing, 4. Fleksibilitas pasar kerja mengancam jaminan sosial atau pensiun, 5. Menghilangkan sangsi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak buruh, 6. Arus tenaga kerja asing.
“Ya ayo kita benahi, sekali lagi jangan diberangus semuanya dan menuntut dihapus,” tandas dia.
Pada Intinya, kata Iswahyudi, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik. Yakni, dengan lebih berpikir cerdas, serta tidak mengedepankan arogansi yang dapat merugikan masyarakat.
“Tripartit itu harus solid dan harmonis,” tutupnya. (F2/Imam)










