Daerah Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan Menjelaskan Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan dari Masyarakat.

Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan Menjelaskan Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan dari Masyarakat.

Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan Menjelaskan Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan dari Masyarakat.

Kabar1lamongan.com – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.  Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan. Indonesia sebagai negara demokratis, maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan peran masyarakat, kebijakan yang akan dipilih dan putuskan terutama untuk tentang sumbangan biaya pendidikan dari masyarakat.

Menjawab isu yang menjadi trending topik pembahasan masyarakat lamongan akhir-akhir ini, Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan, dr. Chusnu yuli setyo menjelaskan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dari masyarakat. Jumat,(4/08/2023).

Advertisement

Di awal Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menjelaskan regulasi atau payung hukum diperbolehkannya biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat.

Mengapa biaya pendidikan dari masyarakat itu penting? Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih belum bisa mencukupi biaya pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai contoh hasil data dari dapodik Kemendikbud tahun 2018/2019 menunjukkan bahwa SD se-Indonesia kondisi baik ada 290.897, rusak ringan 588.349, rusak sedang 90.195, rusak berat 92.167, dan rusak total 102.

Sedangkan kondisi SMP terdata baik ada 111.897, rusak ringan 189.487, rusak sedang 29.881, rusak berat 26.456, dan rusak total 19 lembaga.

Untuk SMA kondisi baik sejumlah 72.338, rusak ringan 75.424, rusak sedang 8.010, rusak berat 6.672 dan rusak total 14 lembaga. Untuk SMK tidak jauh beda dengan SMA, kondisi rusak sedang ada 4.392 dan rusak berat 3.079.

Ironisnya, kementerian PUPR melalui DAK hanya bisa membangun 1.500 ruang kelas pada tahun 2019. Terlihat jelas ancaman kerusakan fasilitas belajar mulai SD sampai SMA begitu nyata dan semakin besar setiap tahun kalau tidak ada rehabilitasi yang sedang dan berat. Melihat kondisi seperti ini, sumbangan dari orang tua siswa sangat dibutuhkan oleh sekolah.

Bagaimana legalitas dari pungutan/sumbangan menurut peraturan perundangan yang berlaku?

Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan, dr. Chusnu yuli setyo, menjawab, “Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 9 disebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Jadi di sini sangat jelas, masyarakat wajib mendukung atau membantu sekolah,” Terangnya.

“Pada pasal 12b disebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada pasal selanjutnya yaitu pasal 46(1) disebutkan bahwa pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” Lanjut Chusnu Yuli.

Ditambahkan, “Bahkan di pasal 56 (3), komite sekolah/madrasah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana. Di UU ini sangat jelas menyebutkan ada kewajiban masyarakat untuk membantu sekolah,” Ujarnya.

Selanjutnya bagaimana dengan Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008 yang khusus membahas Pendanaan Pendidikan?

“Pasal 2 (1) menegaskan apa yang ada di UU Sisdiknas yaitu Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat itu siapa saja yang dimaksud dalam pasal 12 tadi? Masyarakat itu meliputi peserta didik, orang tua atau wali peserta didik,” Chusnu Yuli melanjutkan.

Merujuk pada pasal 51 ditegaskan bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan. Sedangkan mekanisme pungutan oleh satuan pendidikan dijelaskan pada pasal 52, yaitu pungutan wajib didasarkan pada: perencanaan investasi dan anggaran tahunan yang mengacu 8 Standar Nasional Pendidikan, diumumkan secara transparan ke pemangku kepentingan satuan pendidikan, dana disimpan atas nama satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik (PPDB), penilaian hasil belajar, dan atau kelulusan, dan sekurang-kurangnya 20% total dana pungutan dari orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.

Polemik di bawah seperti yang sekarang ramai terjadi di media sosial dan masyarakat karena ada perbedaan antara UU no 20 tahun 2003 dan PP no 48 tahun 2008 dengan Permendikbud 75 tahun 2016, khususnya tentang diperbolehkannya pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

“Di Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedangkan di pasal 10 ayat 2 dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Bila diperhatikan, Pasal 10 ayat 1 ini bertentangan dengan PP no 48 tahun 2008 pasal 51 dan 51 yang membolehkan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” tutup Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan.

Podcast Kabar satu open your eyes bersama Kabid SMP Disdik Kabupaten Lamongan, Edukasi dan menjelaskan serta menanggapi isu tentang sumbangan biaya pendidikan dari masyarakat. Foto : Kabar satu/ Jumat, (04/08/2023).

Sebagai edukasi dan informasi, di kutip dari pembahasan di website ombudsman.go.id, Menurut Upi Fitriyanti (Jum’at, 29/03/2019), Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.

“Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan). Maka dengan sistem gotong royong yang digunakan,  pada hakikatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan pendidikan. Namun dalam pengelolaannya terdapat syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini yang harus benar-benar dipahami oleh Satuan Pendidikan ataupun Komite Sekolah.” Ungkapnya.

Ditambahkan juga olehnya, “Tanggungjawab bersama ini memiliki batasan, khususnya dalam penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali.  Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik, untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.  Hal itu tentunya harus disesuaikan dengan batasan-batasan mana yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan mana yang dilakukan oleh komite sekolah.”

Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.  Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali. Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya  wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan,” Menurut Menurut Upi Fitriyanti (ORI-Lampung/ombudsman.go.id).

“Inisiasi yang dilakukan oleh pihak terkait tentang biaya pendidikan dapat dipahami sebagai upaya untuk memiliki dasar hukum dalam proses melibatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat. Namun sebelum kebijakan itu digulirkan perlu dilakukan kajian secara mendalam, uji publik dengan melibatkan masyarakat termasuk didalamnya orang tua/wali murid dan/atau komite sekolah, serta berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait termasuk didalamnya Kementerian Pendidikan, agar saat  kebijakan tersebut sudah diputuskan tidak menciderai hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” Pungkasnya. (F2/Bay/Red).

Sumber online tambahan: (Klik) https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–pungutan-dan-sumbangan-biaya-pendidikan-bolehkah.

Tonton Juga Channel YouTube Kami: (Klik) Jangan Lupa Like dan Subscribe.

Advertisement