Sosis Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Peran Ormas dalam Pembangunan Daerah.
Kabar1lamongan.com – Sosialisasi Sinkronisasi (Sosis) dengan tema “Peran Ormas dalam Pembangunan Daerah” dilaksanakan di Aula Wisata Edukasi Gondang Outbond (WEGO), Kecamatan Sugio pada Jumat (19/5/2023). Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Zulaichah, didapuk sebagai narasumber.
Dalam penyampaiannya, Zulaichah mengingatkan kembali bagaimana peran ormas adalah untuk mendorong kepentingan bersama atau berperan sebagai mobilisator partisipasi politik. Dalam konteks bernegara, ormas adalah salah satu wujud interaksi antara warga dan negara.
Dalam statusnya sebagai warga negara, ormas memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk turut mendorong aktivitas politik dalam mencapai cita-cita bangsa yang telah dinyatakan dalam konstitusi.
Zulaichah juga menyebutkan manfaat ormas yang terdaftar resmi, di antaranya adalah sebagai mitra kerja pemerintah, pengakuan keberadaan, jaminan hak mendapatkan pelayanan pemerintah, dan dapat melaksanakan kegiatan di daerah.

Ormas berperan penting dalam mengawal pembangunan daerah. Namun, nama ormas seakan negatif akibat dari perlakuan oknum yang mengatasnamakan ormas. Karena itu, dibutuhkan pula peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas ormas.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Diantoro Hari Wibowo Mengatakan banyak Ormas/Komunitas di kabupaten Lamongan sudah mampu menunjukkan kualitas dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Pembangunan akan semakin dapat berjalan baik apabila kolaborasi pentahelix dapat diwujudkan, salah satunya adalah peran komunitas/ormas yg mampu berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan. Banyak ormas yang sudah mampu menunjukkan kualitas dan bersinergi dengan pemerintah dalam memajukan pembangunan daerah,” terangnya.
Ditambahkan juga olehnya (Dianto-Red), Kedepannya pembinaan terhadap ormas akan terus harus dilakukan sebagai langkah antisipatif agar ormas tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan di luar tujuan awal pembentukan ormas itu sendiri, yang seperti sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No 17 Tahun 2013. (*KSBL/F2)










