Jaksa Jaga Desa, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Kepala Desa.
Kabar1lamongan.com – Bertempat di Kantor Kecamatan Karangbinangun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Bendahara Desa se-Kecamatan Karangbinangun dalam Program Jaksa Jaga Desa, Senin (20/03/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Kapolsek Karangbinangun AKP Galuh Maxialangi, Danramil Karangbinangun, Sekretaris Kecamatan, dan juga Darimin, Jaksa Fungsional, Yuni, Kasubsi Intelijen beserta Yudha, Kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembangunan strategis Kejari Lamongan sebagai pemateri dalam kegiatan.
Yudha menyebutkan, program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk memberikan penerangan hukum terkait mekanisme penggunaan Dana Desa (DD).
“Karena fungsi DD untuk menstabilkan perekonomian di pedesaan,” terangnya.
Segala sesuatu yang digunakan dari DD harus dilakukan secara swakelola, lanjut Yudha, dikerjakan oleh desa dan jangan sampai dikerjakan orang lain. Jikapun harus dikerjakan pihak ketiga, harus melalui musyawarah, aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Penggunaan anggaran DD harus dikelola sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai tumpang tindih dengan anggaran yang lain. Misalnya seperti dana bantuan Jasmas dan BKPD. Karena di Lamongan banyak terjadi kasus tumpang tindih terkait penggunaan sumber anggaran ini,” imbuhnya.
Usai kegiatan penyuluhan hukum, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh beberapa kepala desa perihal masalah hukum yang ada diwilayah desanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bogobabadan, Khabib, mengucapkan rasa terima kasih karena dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa tentu sedikit banyak telah membantu pemerintah desa mengenai cara serta aturan yang benar dalam menggunakan anggaran dana desa.
“Terima kasih kepada pihak Kejari Lamongan, dengan adanya edukasi kepada kita tentu kita bisa lebih berhati-hati dalam menghadapi masyarakat sekarang. Jadi dengan adanya sosialisasi semacam ini, kita bisa lebih menahan diri serta bijak dalam menggunakan anggaran desa. Bagaimana mekanisme dan aturan itu harus dilaksanakan, termasuk realisasi di lapangan yang menyangkut soal kualitas dan volume suatu bangunan,” ucapnya saat usai kegiatan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Condro Maharanto, SH., MH. menerangkan, Program jaksa jaga desa kegiatan melakukan pembinaan perangkat desa agar memahami tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalam pengelolaan dana desa, serta tanggung jawab masing-masing maka dipastikan dapat meminimalisir celah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dugaan penyelewengan dana desa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi, serta tanggung jawab masing masing perangkat desa, serta memberikan pemahaman mengenai peran perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
“Pengelolaan dana desa rawan penyimpangan sehingga untuk pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi dugaan penyelewengan, dan sebab dana desa cukup besar serta berpotensi terjadi penyelewengan pengelolaan, kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa,” Pungkasnya. (Red)










