Kajian PAPDESI Kabupaten Lamongan, Usulan Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kabar1lamongan.com – Selayang pandang, Mengapa perlu revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Usulan Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa atau dengan sebutan lain telah ada sebelum Repubulik Indonesia merdeka, kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 19 Agustus 1945. Secara khusus Undang-undang yang mengatur tentang Desa walau masih berupa desa persiapan diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1965 tentang Desa Praja. Berbagai peratuaran UU lahir untuk mengatur desa, namun bentuk pengakuan dalam berbagai peraturan berbeda-beda, sehingga selalu menimbulkan persolan baru mengenai desa, karena masih dianggap belum mencerminkan keberadaan desa. Hal demikian dapat dibaca dari undang-uandang memuat hal desa yang masih menempel pada UU lain khususnya Undang-undang mengenai Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Sebelum undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lahir, berbagai asosiasi dan pegiat desa hadir yang memperjuangkan perlunya kehadiran UU yang secara khusus mengatur desa walaupun sebelumnya ada undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pada akhirnya mendesak pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan UU Desa. Perjuangan itu membawa hasil, yakni dengan lahir nya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Berbagai elemen desa menyambut antusias kehadiran UU Desa karena undang-undang ini meneguhkan kedudukan dan kewenangan desa, sekaligus juga mendistribusi dana untuk desa yang lazim disebut Dana Desa.
Seiring dengan perjalanan waktu berlakunya dan implementasi undang-undang desa terdapat berbagai masalah serius yang mengikuti UU Desa yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertama, terhadap Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 :
UU tentang Desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 pada masa pemerintahan Presiden Bapak Soesilo Bambang Yudoyono yang pada bulan Januari 2013 telah berusia 9 tahun. UU Desa ini lahir sebagi respon atas Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan atau undang-undang sebelumnya. UU Desa yang dibangun atas dasar menghidupkan kembali tentang azas rekognisi (hak asal usul) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal), namun pada tataran implementasi hanya merupakan pepesan kosong. Asas rekognisi dan subsidiaritas diberikan hanya pada kulitnya saja, substansi dari hak asal usul justru dikebiri dan berkisar pada soal tradisi dan budaya.
Sebelum tahun 1965 yaitu sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja masa jabatan kepala desa tidak terbatas dengan pendapatan berupa tanah bengkok untuk daerah Jawa dan Bali serta beberapa daerah di Sumatra. Dengan diundangkannya berbagai undang-undang termasuk undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa masa jabatan Kepala Desa dibatasi sedemikian rupa dari 8 tahun (UU Nomor 1965 tanpa periodesasi dan UU No 5 tahun 1979 dengan periodesasi 2 kali masa jabatan), paling 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 199, kemudian 6 (enam) tahun berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Dalam perjalanan 9 tahun UU Desa mengalami tragedi yang sangat memprihatinkan salah satu substansi dari esensi UU Desa terkoyak. Adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 tahun 2015, UU Desa mulai kehilangan jati dirinya, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk MENGATUR dan MENGURUS urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat dst dengan dibatalkan berlakunya pasal 33 huruf g dan 50 huruf c. Putusan ini memberikan hak yang sama kepada setiap warganegara dapat menjadi penyelenggara pemerintahan desa tanpa harus menjadi penduduk Desa.
Tragedi berikutnya yaitu diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid, dst; yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020, dengan eufisme atau penghalusan bahasa ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2020 bermetaforce dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (pasal 134).
Keberadaan Pegawai Negeri Sipil, dalam setiap pemerintahan selalu ada kebijakan yang mengakomodir keberadaan PNS dalam struktur penyelenggaran pemerintahan desa walau sifatnya sementara. Bahkan pada masa pemerintahan Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudoyono mengangkat Sekretaris Desa menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Desa, kemudian disusul janji Bapak Presiden Joko Widodo jelang Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 kepada Perangkat Desa yang akan diangkat menjadi PNS. Sungguh ironi Negara yang mengakui keberadaan desa dengan hak asal usul dan hak lokalnya lalu ada penempatan penyelenggara pemerintahan desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menjadikan perangkat desa jadi PNS. Demikian juga dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak dan dapat bergelombang lalu tiket Penjabat Kepala Desa diangkat dari PNS pada Desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala Desa.
2. Kedua, terhadap peraturan pelaksanaan UU Desa :
Korelasi ketentuan dalam UU Desa yang diimplementasikan dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan atas UU Desa tidak sejalan marwah desa.
1. SYARAT BAKAL CALON KEPALA DESA :
Pasal 33 huruf g :
“terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”;
Pasal 50 huruf c :
“terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” .
Kedua pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusannya Nomor 128/PMK/2015 yang diajukan oleh kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Aparatur Kepala Desa (APDESI) Provinsi Lampung. Dalam putusannya MK berdalih bahwa “desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Bahwa sebuah desa sekurang-kurangnya memiliki ciri-ciri yang bersifat universal, antara lain adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan; desa merupakan bentuk kesatuan terkecil dalam sistem pemerintahan negara; serta bersifat otonom dalam arti mempunyai hak untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Baik desa biasa maupun desa adat sama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum. Artinya satuan pemerintahan desa dan kesatuan masyarakat hukum adat, sama-sama berstatus sebagi subjek hukum dalam lalu lintas hukum nasional”.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
1. Membuka peluang bahwa setiap warga Negara Indonesia boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, dari daerah manapun berasal dan dari suku, agama, dan ras. Putusan MK ini mengaburkan otonomi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepetingan masyarakat setempat, dst.
2. Dengan calon kepala desa dari luar desa, tercerabutnya calon yang mengakar dan mengenal budaya masyarakat setempat, tidak ada lagi perbedaan substansial antara kepala Desa dan Lurah. Kepala Desa terpilih tidak lagi harus bertempat tinggal secara permanen di desa. Bagi calon Kepala Desa terpilih yang berasal dari luar Desa kemungkinan sangat besar mengalami “culture shock”, perasaan tertekan dan terkejut berhadapan dengan lingkungan baru sehingga dapat mengganggu jalanya roda penyelenggaran pemerintahan desa.
3. Dengan calon kepala Desa dari luar desa memungkinkan masuknya kepentingan bisnis maupun ekonomi dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki desa.
4. Dalam dinamika ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem Pilkades secara langsung dan terbukanya calon dari wilayah lain, menempatkan desa selalu menjadi tujuan pemerintahan suprastruktur untuk menghilangkan nilai kearifan lokal dan adat istiadat desa. Sumber daya tersebut tidak hanya potensi alam desa, tetapi juga sumber daya manusia desa. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
5. Terdaftar sebagai penduduk desa 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa setidaknya agar calon kepala desa mengenal budaya, adat istiadat setempat. Desa sebagaimana diakui keberadaanya oleh UUD 1945 mempunyai ciri tersendiri, desa yang satu berbeda dengan desa yang lain, ada ciri yang tidak dimiliki oleh desa lain.
Calon Presiden harus orang asli namun bersyarat, UUD 1945 memberi batasan siapa yang dimaksud orang Indonesia asli, tidak setiap warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri, demikian juga dengan calon kepala desa.
Maka dapat dikatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UU No.6 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) .

Pasal 34 :
Bahwa ketentuan tentang jumlah calon Kepala Desa diatur di Peraturan Pemerintah (PP), ketentuan yang sangat strategis dan penting maka selayakna diatur dalam UU, apalagi ketentuan dengan pembatasan jumlah paling banyak 5 (lima) calon berdampak tidak baik bagi demokrasi. Terkait dengan pembatasan jumlah calon.
1. Bahwa pembatasan calon sangat berpotensi membatasi hak konstitusional atau hak dasar setiap warga Negara dalam mencalonkan diri sebagai calon Kepala desa, calon gugur bukan ditentukan adanya proses pemilihan, pada hal Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat desa. dengan pemilihan rakyat atau pemilih yang menentukkan calon terpilih atau tidak. Itu esensi demokrasi.
2. Sejak desa ada dan Indonesia belum lahir demokrasi pemilihan kepala desa sudah ada dengan tanpa pembatasan calon kepala desa bahkan calon tunggal pun di berikan lawan kotak suara kosong (istilah jawa bumbung kosong)
3. Keharusan calon paling sedikit 2 (dua) telah muncul calon BONEKA yang dipersiapkan untuk melengkapi persyaratan 2 (dua) calon. Dibeberapa daerah muncul Pasangan Suami Istri atau anak atau saudaranya sekedar sebagai pendamping. Sementara tidak sedikit pula bakal calon khususnya incumbent yang digugurkan dalam seleksi tambahan melalui ujian atau wawancara karena ada sekenario ketika ada bakal calon lebih dari 5 (lima)
4. Bahwa PP 43/2014 pasal 41 hrf c yang ditindaklanjuti dengan Permendagri no 112 tahun 2014 ttg Pemilihan Kades joncto No 65 tahun 2017, bila syarat lebih dari 5 orang Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kreteria pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/ walikota. Di setiap daerah Kabupaten berbeda-beda pelaksanaanya. Ada yang cukup dengan penscoran sebagai mana ketentuan di atas tapi ada melebihi batas kewenangan dengan membentuk panitia tambahan dan seleksi tambahan dengan mengadakan ujan tulis, intervie yang dibentuk pemerintah kabupaten.
Sebagai perbandingan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU/VIII/ 2015 tentang uji material UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan walikota. Bahwa dengan putusan MK syarat yang ditententukan dalam pasal 49, 50, 51, 52 dan 54 tentang persyaratan jumlah calon Kepala Daerah tidak berlaku atau mengikat lagi. Oleh karna itu persyaratan tentang jumlah calon Kepala Desa seharusnya berlaku sebagaimana jumlah calon Gunerniur dan Wakil atau Bupati tampa ada batasa paling banyak.
MASA JABATAN KEPALA DESA :
Masa jabatan diatur dalam Pasal 39.
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berdasarkan historis atau Adat Masa jabatan kepala desa adalah seumur hidup, Berdasarkan Undang-undang:
1. UU No 19 tahun 1965 tentang Desa praja. “untuk suatu masa jabatan paling lama 8 tahun.
2. UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pasal 7 masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
3. UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 96 “Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan”.
4. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 204 “Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
5. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39.

Pemilihan Kepala Desa :
1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak (pasal 31), Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa (pasal 34). Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional.
Pemilihan Kepala Desa memiliki derajat yang berbeda dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Bupati atau Gubernur (Pemilukada) dan dilaksanakan sedalam lingkup yang kecil (desa), sangat dekat dengan masyarakat, tidak ada jarak baik calon maupun pemilih, semua berbaur jadi satu. Calon dan pemilih satu sama lain bersinggungan dan bersentuhan langsung. Kedekatan emosional, budaya, dan wilayah (bila tidak dikelola dengan baik) sangat rentan terjadinya gesekan sosial antar warga, rentan terjadinya konflik sosial, konflik sosial mana tak jarang dibawa sepanjang hidup, dan diteruskan anak turunnya. Bahkan dalam satu keluarga sangat memungkinkan terjadi konflik karena dukungan yang berbeda. Karena itulah pilkades tak jarang membuat masyarakat terpecah-pecah, terkotak-kotak yang menggoyahkan sendi-sendi kehidupan, harmoni yang terkoyak-koyak.
2. Jarak pemilu dan Pilkades yang begitu dekat, selisih satu tahun, sangat membahayakan kohesi sosial yang sudah lama terbentuk.
A. UU Desa pasal 31 (1) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota yang dalam pelaksanaanya dilaksankan secara bergelombang sebagaimana diatur dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 yang diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 tahun 2019.
B. UU Desa pasal 34 (1) mengamatkan bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa sebagaimana pemilihan kepala daerah, legislatif, hingga pemilihan presiden oleh WNI.
Ide pemilukada dan pemilu yang diupayakan dilaksanakan secara serentak sebagaimana yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 tentu akan mengurangi intensitas pemilu. Namun Rezim pemilu ini tetap menempatkan desa sebagai ajang pertempuran, ajang rebutan para kandidat. Akibatnya, masyarakat desa sebagai sumber pokok yang diperebutkan partai maupun calon kandidat. Tak ayal calon kepala Desa yang tidak terpilih akan menempatkan dirinya selalu berseberangan dengan calon terpilih walau Kepala Desa tidak boleh mendukung calon atau partai tertentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga kohesi sosial masyarakat maka Pilkades perlu dipertimbangkan agar dilaksanakan lebih panjang daripada Pemilu 5 tahunan. Konsekuensinya adalah jabatan Kepala Desa lebih panjang daripada Kepala Daerah/Presiden. Karena itu masa jabatan Kepala Desa idealnya adalah dua kali kepala daerah, yaitu 10 tahun atau setidak-tidaknya 9 tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa:
Kepala Desa adalah pemimpin dan pemangku “kesatuan masyarakat hukum adat” sebagai implementasi azas rekognisasi dan hak asal usul, sehingga jabatan kepala desa tidak harus sama dengan jabatan politik kepala daerah maupun presiden.
Meminimalisir intensitas potensi konflik di desa, stabilitas sosial politik untuk keberlangsungan penyelenggaraan desa dalam jangka panjang. Oleh karena itu usulan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dipandang cukup bagi seorang Kepala Desa untuk dapat menyelenggarakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Dari sudut kesinambungan dan kelanjutan atas pekerjaan dapat memberikan garansi terhindar nya perombakan-perombakan kebijaksanaan sebagai dampak dari pergantian kepala desa.
Maka tidak boleh tidak pasal 33 huruf g dan 50 huruf c harus dihidupkan kembali.
3. PENJABAT KEPALA DESA ATAU SISA MASA JABATAN.
Pasal 46 :
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat membawa konsekuensi bahwa mereka menduduki jabatan politik, demikian juga berlaku bagi Kepala Desa. Pemberlakuan Pasal 46 (1) memberikan dampak bagi keberlangsungan Pemerintahan Desa tidak stabil. Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari berbagai daerah, mereka dipersiapkan untuk melaksanakan jalannya pemerintahan secara teknis-birokratis. Sementara kedudukan Kepala Desa adalah kedudukan politik yang memiliki watak berbeda dengan tugas pokok dan fungsi ASN. Kedudukan Kades sebagai fungsi pengambilan keputusan (politik) lebih dekat dekat kedudukan Ketua Adat ataupun tokoh masyarakat. Mereka memiliki kesamaan fungsi dan legitimasi dari masyarakat desa/adat. Sementara legitimasi ASN didapatkan secara top down, tidak memiliki akar keterikatan dengan desa baik secara lahiriah maupun budaya, sehingga relasi warga masyarakat dengan pemerintah desa memudar ketika warga memandang ASN dengan sebelah mata.
Selain itu, pengisian kekosongan jabatan Kades secara top down (dari PNS) dapat mengakibatkan penerimaan/legitimasi berkurang, pengangkatan PJ dari PNS memungkinkan kurang greget, kurang semangat, apatis dalam membangun desa, tidak khawatir dengan sanksi sosial karena PJ dari PNS bila gagal atau tidak mampu memenuhi harapan masyarakat tidak mempengaruhi status kepegawaiannya. Pernik-pernik masalah hanya datang waktu tertentu
ia juga rentan diperjualkan belikan untuk kepentingan ekonomi maupun politik. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 tersangka di Probolinggo pada 31 Agustus 2021, mereka tertangkap tangan memperjualbelikan jabatan kepala desa. Kejadian ini tidak perlu terulang lagi di desa-desa lainnya dengan menutup peluang masuknya ASN menduduki sisa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 ayat 1. Karena itu perubahan yang kami diusulkan adalah
“Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat tokoh masyarakat atau perangkat desa dari desa setempat sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa”.
3. PENDAPATAN DESA
(Pasal 72 ayat 2) :
“Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan”.
Ketentuan besaran alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat (APBN) sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Berbeda dengan pendapatan-pendapatan lain selain Pendapatan Asli Desa. Missal Alokasi Dana desa yang bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi khusus atau Dana bagian dari Pajak dan retribusi yang besaran alokasi anggaranya diatur dalam pasal terkait.
Diaturnya alokasi anggaran yang bersumber dari APBN secara substansi kurang memberikan gambaran yang menyeluruh dari ketentuan-ketentuan yang berlaku walau penjelasan pasal demi pasal merupakan ketentuan yang tak terpisahkan dengan Undang-undang.
Oleh karena itu untuk memberikan gambaran komprehensif dan merupakan satu kesatuan besaran alokasi angaran yang bersumber dari APBN diatur dalam batang tubuh bukan pasal demi dalam penjelasan pasal .
Sehingga ketentuan pasal 72 ayat (2) berubah sebagai berikut:
“Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana transfer Daerah (on top) secara bertahap”.
Pasal 72 ayat (4) :
1. Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Bahwa ADD secara eksplisit yang besarannya paling sedikit 10% diperuntukan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Di berbagai daerah kabupaten besaran ADD dalam penentuan alokasi anggaran lebih pada pola paling rendah yakni tak jauh dari 10% sehingga tak jarang ADD yang diterima setiap desa hanya untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bahkan bila dana perimbangan kecil ADD juga kecil dan berdampak pada kekurangan alokasi untuk penghasilan tetap kecuali dengan menaikan prosentase besaran ADD.
Bahwa di desa terdapat lembaga yang mempunyai fungsi pemerintahan yakni Badan permusyawaratan desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yakni RT, RW, PKK, POSYANDU, Karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) LPM), Lembaga Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan lain-lain. Sumber alokasi untuk lembaga sebagai mana tersebut menurut ketentuan perundang-undangan dari APB Desa, pertanyaannya bagaimana jika Pendapatan Desa tidak mencukupi karna Alokasi Dana Desa kecil atau tidak ada sumber lain.
Oleh sebab itu perlunya memberikan alokasi anggaran untuk badan dan lembaga agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dengan dengan cara:
Menaikan alokasi dana desa dari 10% menjadi 15% Atau Menetapkan alokasi khusus untuk badan dan lembaga kemasyarakatan desa dari sumber yang jelas baik itu bantuan khusus atau dari sumber lain.
5. Bahwa ketentuan tentang jumlah calon Kepala Desa diatur di Peraturan Pemerintah (PP), ketentuan yang sangat strategis dan penting maka selayakna diatur dalam UU, apalagi ketentuan dengan pembatasan jumlah paling banyak 5 (lima) calon berdampak tidak baik bagi demokrasi. Terkait dengan pembatasan jumlah calon.
5.1. Bahwa pembatasan calon sangat berpotensi membatasi hak konstitusional atau hak dasar setiap warga Negara dalam mencalonkan diri sebagai calon Kepala desa, calon gugur bukan ditentukan adanya proses pemilihan, pada hal Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat desa. dengan pemilihan rakyat atau pemilih yang menentukkan calon terpilih atau tidak, Itu esensi demokrasi.
5.2. Sejak desa ada dan Indonesia belum lahir demokrasi pemilihan kepala desa sudah ada dengan tanpa pembatasan calon kepala desa bahkan calon tunggal pun di berikan lawan kotak suara kosong (istilah jawa bumbung kosong).
5.3. Keharusan calon paling sedikit 2 (dua) telah muncul calon BONEKA yang dipersiapkan untuk melengkapi persyaratan 2 (dua) calon. Dibeberapa daerah muncul Pasangan Suami Istri atau anak atau saudaranya sekedar sebagai pendamping. Sementara tidak sedikit pula bakal calon khususnya incumbent yang digugurkan dalam seleksi tambahan melalui ujian atau wawancara karena ada sekenario ketika ada bakal calon lebih dari 5 (lima).
5.4. Bahwa PP 43/2014 pasal 41 hrf c yang ditindaklanjuti dengan Permendagri no 112 tahun 2014 ttg Pemilihan Kades joncto No 65 tahun 2017, bila syarat lebih dari 5 orang Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kreteria pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/ walikota. Di setiap daerah Kabupaten berbeda-beda pelaksanaanya. Ada yang cukup dengan penscoran sebagai mana ketentuan di atas tapi ada melebihi batas kewenangan dengan membentuk panitia tambahan dan seleksi tambahan dengan mengadakan ujan tulis, intervie yang dibentuk pemerintah kabupaten. Sebagai perbandingan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU/VIII/ 2015 tentang uji material UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan walikota. Bahwa dengan putusan MK syarat yang ditententukan dalam pasal 49, 50, 51, 52 dan 54 tentang persyaratan jumlah calon Kepala Daerah tidak berlaku atau mengikat lagi. Oleh karna itu persyaratan tentang jumlah calon Kepala Desa seharusnya berlaku sebagaimana jumlah calon Gubernur dan Wakil atau Bupati tanpa ada batasan paling banyak. (**)
“Kajian PAPDESI Kabupaten Lamongan, Usulan Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” Pembahasan oleh: Supratman, Sekertaris PAPDESI Kabupaten Lamongan yang dulu juga pernah menjabat sebagai Ketua PAPDESI DPD jatim.










