Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA)
Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, perkembangan global yang sangat pesat saat ini semakin meningkatkan mobilitas penduduk yang memberi dampak baik positif maupun negatif, khususnya di Indonesia.
Dalam melaksanakan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan tersebut.
Pengaturan mengenai tenaga kerja di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia menjadi perhatian dan persoalan tersendiri terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Penggunaan TKA di Indonesia telah mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Tentunya, dalam menjalankan bisnis atau perusahaan, penggunaan TKA merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, di mana penggunaannya harus tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Berangkat dari kebutuhan untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai pengaturan dan perkembangan penggunaan TKA di Indonesia, serta teknis penggunaannya bagi perusahaan secara tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bahwa aturan mengenai penggunaan TKA telah mengalami perubahan, di mana saat ini penggunaan TKA diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, tata cara penggunaan TKA diatur juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pengaturan terkait TKA terdapat juga dalam beberapa peraturan terkait lainnya.
Sebagai TKA tentunya terdapat beberapa batasan terutama terkait posisi atau jabatan yang boleh atau tidak boleh diduduki oleh TKA tersebut, di mana hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019).
Keberlanjutan dalam hal informasi agar terhindar dari segala masalah baik teknis maupun hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun TKA yang dipekerjakan itu sendiri.
Tentunya, kepatuhan terhadap peraturan dan memitigasi risiko juga menjadi hal penting sebagai pengetahuan bagi para pelaku usaha maupun TKA yang ada di Indonesia. Pastinya, dalam penggunaan TKA terdapat syarat dan ketentuan seperti dokumen pendukung yang dibutuhkan dan wajib untuk diketahui dan dipahami oleh pengguna TKA di Indonesia.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
Seiring dengan perkembangannya, pengaturan mengenai TKA juga telah mengalami perkembangan, dengan telah diterbitkannya beberapa peraturan yang berkaitan dan mengatur mengenai penggunaan TKA di Indonesia.
Tentunya, sosialisasi terkait penggunaan TKA membutuhkan keberlanjutan dalam hal informasi agar terhindar dari segala masalah baik teknis maupun hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha maupun TKA yang dipekerjakan.
Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha atau kalangan umum untuk memahami penerapan penggunaan TKA sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)
Pembahasan oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH.










