Daerah Kapolsek Sukodadi Turba Ke Desa Desa, Guna Sosialisasikan  dan Himbauan Tegas  Menggunakan...

Kapolsek Sukodadi Turba Ke Desa Desa, Guna Sosialisasikan  dan Himbauan Tegas  Menggunakan Jebakkan Tikus Memakai Aliran Listrik.

Kabar1lamongan.com – Polres Lamongan Kapolsek Sukodadi AKP.Moch Lazib SH Turun kebawah ( Turba) Ke Desa Desa guna sosialisasikan dan himbauan Tegas kepada pengguna Jebakkan tikus yang menggunakan aliran listrik serta berdampak Orang meninggal dunia khususnya Petani, bertempat di Desa Surabayan kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

Dalam hal ini sangat menjadi perhatian banyak Publik apalagi Pihak berwajib,serangakaian upaya dilakukan suapaya menjadi lebih baik,jangan perganian yang ada di wilayah kabupaten Lamongan khususnya dinkecamatan sukodadi.

Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.

Advertisement

“Sosialisasi dan himbauan tegas  kami laksanakan terhadap warga Masyarakat Desa Surabayan khususnya para Petani terkait penggunaan listrik yang di banyak digunakan untuk jebakan tikus yang mengakibatkan lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. Ha<span;>l tersebut juga melanggar pasal pidana pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksud barang siapa kesalahanya ( kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidan paling lama 5 tahun Penjara.”  Tegas  Kapolsek  AKP. Moch Lazib saat pemaparan kepada kepala desa beserta jajaran perangkat di kantor Desa Surabayan.Jum’at (09/12/22)

Kapolsek Sukodadi Turba Ke Desa Desa, Guna Sosialisasikan  dan Himbauan Tegas  Menggunakan Jebakkan Tikus Memakai Aliran Listrik.

Sebagai warga petani yang hadir bisa disampaikan ke warga masyarakat yang lain supaya dalam membuat jebakan tikus disawah tidak menggunakan listrik sehingga dapat mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

“Memang tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang.” Jelasnya.

Selanjutnya, kami dari pihak Polsek Sukodadi memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya, dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.

” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya

Selain itu, mengajak kelompok tani untuk mengembangbiakkan burung hantu dengan memasang kandang atau sarang di sawah guna menekan perkembangbiakan hama tikus ( rantai makanan ).”  Kami sudah sering melakukan Sosialisasi dan Binluh terkait larangan penggunaan Aliran Listrik  atau Strum untuk penangkal hama tikus di sawah,” tandasnya.(HM)

Advertisement