Daerah Polsek Pucuk Laksanakan Pemasangan Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong  dan  Binluh Kepada...

Polsek Pucuk Laksanakan Pemasangan Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong  dan  Binluh Kepada Pengusaha Bengkel.

Kabar1lamongan.com –  Polsek Pucuk terjunkan personilnya Guna menghimbau Masyarakat  menjelang Nataru tidak berpergian dan menggunakan sepeda motor  sesuai standart dan melaksanakan pemasangan stiker larangan penggunaann knalpot brong.

Menjelang Natal dan Tahun Baru Polres Lamongan melalui Jajarannya Polsek Pucuk berupaya menghimbau dan mengedukasi masyarakat dengan tidak keluar rumah serta membuat kegiatan didalam kampjng yang positif,seperti pengajian, tasyukuran ,atau yang lain dan di banyu oleb pemerintah desa setempat.

Polsek Pucuk Laksanakan Pemasangan Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong  dan  Binluh Kepada Pengusaha Bengkel.

Semua element TNI, Polri dan Pemerintah Berupaya semaksimal mungkin menciptakan suasana Kondusif, menjelang Nataru ,dan juga mengantisipasi adanya tindakkan yang melawan hukum, semisalnya mengantisipasi pergerakkan tawuran Perguruan silat diwilayah maupun di perbatasan, tragedi curat, curan , dan menhimbau tidak menggunakan knalpot brong.

Advertisement

Kapolsek Pucuk AKP. Suwandi mengatakan  Dalam kesempatan ini anggota polsek pucuk memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan masyarakat agar tidak memasang kenalpot brong dan bekerja sama dengan pemerintah Desa memberikan saran serta membuatkan agenda yang posistif , Ungkap Kapolsek Suwandi. saat di konfirmasi awak media.

” Sasaran utama kami dari pihak kepolisian adalah menghimbau Bengkel  Desa waruwetan dan suluruh bengkel yang ada di wilayah pucuk, Selain itu, memberikan arahan tidak merubah knalpot standart ke knalpot brong yang tidak layak pakai atau membuat bising ditelinga masyarakat.” jelasnya.

” Sebelum Petugas menempelkan Stiker atau Pamflet Himbauan Knalpot brong memberikan arahan akan bahayanya dan melanggar undang undang.Dalam Pemasangan Pamflet  penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Tidak hanya itu, “Kami dari Pihak kepolisian hadir ditengah masyarakat untuk menghimbau dan menerapkan keamaanan penjagaan guna menciptakan kenyamanan ,ketentraman dan kejadian kriminal diwilayah Pucuk bertujuan untuk melaksanakan Harkamtibmas dan juga memberikan arahan menjaga keamanan serta himbauan terkait C3 .” imbuhnya.

petugas memberikan himbauan

Himbauan  kepada pemilik Bengkel motor untuk tidak menjual dan melayani pergantian dan pemasangan Knalpot Brong serta Memberikan Pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada pengusaha bengkel motor untuk turut serta  dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menjual dan  melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat menjelang  Pergantian tahun baru 2023. Papar Suwandi.

Dengan dilaksanakan Binluh  dan keamanan seperti ini diharapkan mampu memberikan efek positif kepada masyarakat dari segala bentuk ancaman kejahatan. “Dengan adanya anggota yang melaksanakan  pengamanan diharapkan masyarakat merasakan kehadiran Polri serta merasakan aman dan nyaman .,” Pungkasnya.( HM)

Advertisement