Berita Jatim Ketahui Hukum Pelayanan Publik

Ketahui Hukum Pelayanan Publik

Jakarta – kabar1lamongan.com Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa pengaturan hubungan pemerintah dengan masyarakat dapat suatu proses pelayanan diatur melalui hukum pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Maka relevan pengertian hukum seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Dalam KBBI juga menyebutkan Hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.

Advertisement

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipengaruhi dari empat macam sistem hukum yakni Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Anglo Saxon, dan Hukum Eropa Kontinental. Misalnya, Undang-Undang Agraria banyak diadopsi dari hukum adat, sementara Undang-Undang Perkawinan dipengaruhi oleh Hukum Islam, demikian pula hukum pelayanan publik banyak dipengaruhi oleh hukum Eropa Kontinental.

Menurut Harold B. Barman (dalam Wignjosoebroto 1995), sistem hukum dapat dibedakan ciri-cirinya dari kaidah-kaidah sosial yang lain pada umumnya, kemudian sistem hukum itu diterapkan secara konsisten oleh suatu struktur otoritas yang profesional guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Sebagai sebuah peraturan berbentuk undang-undang, hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik.

Pendapat Lawrence M. Friedman (dalam Soepiadhy, 2012) melihat hukum sebagai sistem hukum dikaitkan dengan penegakan hukum yang terdiri atas tiga unsur (three elements of legal system) yaitu yaitu :

1. Komponen struktur,
2. Komponen substansi
3. Komponen kultur atau budaya hukum.

Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan atau biasa disebut dengan sistem.

Tujuan dibentuknya Hukum Pelayanan Publik sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Kebaikan yang diinginkan dalam hukum pelayanan publik adalah Good Governance dan Clean Government.

Good governance menurut LAN-BPKP (2000), mengandung dua pemahaman yakni :

1. Nilai yang menjunjung tinggi kehendak (keinginan) rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

2. Aspek fungsional dari penyelenggaraan pemerintahan mencapai tujuan nasional untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil.

Sedangkan Clean Government diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, baik bersih dari anasir korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun permasalahan-permasalahan lain terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Hukum pelayanan publik sebagaimana hukum pada umumnya juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat menciptakan tatanan masyarakat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Roscoe Pound (1870-1964), pemikir mazhab hukum Anthro-Sociological Jurisprudence pertama kali menyatakan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).

Dengan demikian Hukum Pelayanan Publik adalah produk hukum yang ditetapkan pemerintah dan parlemen yang memiliki kewenangan membentuk hukum agar penyelenggara pelayanan publik harus tunduk terhadap aturan hukum pelayanan publik.

Sebelum adanya UU Pelayanan Publik :

Sebelum terbitnya Undang-Undang Pelayanan Publik tahun 2009, citra pelayanan pemerintah kepada masyarakat masih diliputi patologi birokrasi seperti pelayanan birokrasi yang lambat, kaku, bertele-tele, tidak kompeten hingga maraknya pungli pada lingkungan birokrasi. (**)

Pembahasan oleh DPP Peduli Nusantara Tunggal : Arthur Noija, S.H

Advertisement