Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan Berikan Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting dan Targetkan Angka...

Pemerintah Kabupaten Lamongan Berikan Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting dan Targetkan Angka 18 Persen

Kabar1lamongan.com – Pemkab Lamongan berikan tindak lanjut pada kasus stunting setelah melakukan diseminasi audit kasus stunting semester II, dan targetkan angka 18% kasus stunting pada tahun 2022, di Gedung Sabha Dhyaksa Lamongan.

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf
saat memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan yang diikuti oleh 135 peserta dari OPD terkait, Camat lokasi audit stunting, Ketua Tim Penggerak PKK lokasi audit terkiat, koordinator wilayah PPKB, serta Kepala Puskesmas lokasi audit terkait.

Wakil Bupati KH Abdul Rouf di Dampingi Kepala Dinas PPPA

Audit kasus stunting tidak hanya fokus pada Baduta dan Balita yang sudah mengalami stunting, melainkan juga diperlukan pencegahan dengan memberikan pengarahan kepada sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca salin, serta baduta dan balita berpotensi stunting.

“Dalam kasus stunting ini diperlukan survey rutin agar memadai basis seleksi kasus dan kajian. Oleh karena itu harus fokus penanganan stunting di Lamongan tidak cukup pada penderita saja, melainkan harus memberikan pengarahan sebagai upaya pencegahan kepada sasaran yang telah ditetapkan yakni calon lengantin, ibu hamil, ibu pasca bersalin, serta baduta dan balita yang berpotensi stunting,” tutut Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf Rabu (23/11)

Saat Pemaparan terkait Stunting

Menempati angka 20,5% kasus stunting di Lamongan, Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Lamongan Melakukan pendampingan untuk melakukan survey pada desa yang berpotensi tinggi akan kasus stunting.

Kemudian, Pada audit semester ini diambil Kecamatan Sambeng dengan sasaran 2 calon pengantin, Kecamatan Turi dengan sasaran 2 Ibu Hamil, Kecamatan Maduran dengan sasaran 2 ibu pasca salin atau ibu nifas, Kecamatan Kembangbahu dengan sasaran 3 Baduta serta Balita.

Sementara di sesi bersamaan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fida Nuraida menambahkan
hasil kajian yang telah dilakukan tim audit kasus stunting ,merupakan penajaman atau rekomendasi, interfensi spesifik dan sensitif serta interfensi pencegahan.

Wakil Bupati KH Abdul Rouf Pemaparan

Tidak hanya itu,” kajian tersebut juga membutuhkan sesuai dengan berdasarkan kelompok sasaran yang di audit. Akan tetapi disampaikan pula evaluasi rencana tindak lanjut dan untuk mengetahui perubahan resiko kasus audit stunting di Lamongan,” Kata Kadis PPPA Fida Nuraida.

Kasus stunting pada baduta dan balita akan diambil tindakan konseling gizi pada ibu, distribusi makanan anak berdasrkan kebutuhan, pemantauan dan pendampingan oleh tim gizi Puskesmas setempat.

“Sama halnya dengan ibu hamil, untuk calon pengantin diambil tindakan sama terkait pola makan. Namun bagi para calon pengantin dianjurkan agar tidak hamil terlebih dahulu sebelum LILA dan Hb membaik”, terangnya.

Sedangkan untuk ibu hamil, Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan anemia serta ibu nifas anemia akan diberikan tindakan konseling gizi, pengukuran antropometri ulang, konseling pola makan sehat, pemberian biskuit dan susu hamil, pendampingan setiap satu minggu sekali oleh kader TPKK, dievaluasi perkembangan setiap satu bulan sekali, memberikan motivasi kepada ibu, pengawasan hingga anak lahir usia dua tahun. Tandasnya.(HM)