Berita Jatim Pasutri, Gara Gara KDRT Si Suami Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib. 

Pasutri, Gara Gara KDRT Si Suami Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib. 

Kabar1lamongan.com Gara gara cekcok di ruang makan berbuntut penganiayaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya berinisial MY (34) didalam rumah di Dusun Moro Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Dampak dari KDRT tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di wajahnya bagian pipi kiri sehingga dilarikan ke Surya Medika Pelang Kembangbahu.

Diduga pelaku TS (57) yang beralamat di Desa Pelang Rt 03 Rw 02 Kecamatan Kembangbahu Hanya tersulut emosi sesaat yang mengakibatkan berurusan dengan pihak berwajib.

Advertisement

Kapolres lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro, S.H membenarkan hal tersebut bahwa terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah kembangbahu, ungkap kasi Humas Anton saat dikonfirmasi Kabar1lamongan. Selasa(1/11/22).

Ilustrasi luka lebam dampak dari KDRT

Kejadian tersebut berawal pada Senin  31 Oktober 2022 sekiranya pukul 12.30 Wib di dalam rumah ruang makan antara korban MY dan Ts ( suami istri ) pada saat makan.

Lanjut kasi humas Ipda Anton, “disaat makan terjadi cekcok mulut dan berujung Ts tersulut emosi sehingga membuatnya membenturkan kepalanya Pada pipi sebelah kiri korban Sebanyak 3 kali.” Jelas Anton.

Tidak hanya itu, yang mengakibatkan Korban MY mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri.

Merasa tidak terima dengan perlakuan TS, si korban melaporkannya dan menghubungi pihak berwajib Polsek Kembangbahu, gegara kejadian tersebut membuat korban dilarikan ke Surya Medika Pelang Kembangbahu guna di visum.

Selanjutnya, “setelah olah tempat kejadian perkara KDRT tersebut, kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Sat.Reskrim Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.” Tandasnya.(HM/Red).

Advertisement