Daerah Sebelas Pelaku Curat Dan Curanmor Berhasil Di Bekuk Jajaran Polres Lamongan 

Sebelas Pelaku Curat Dan Curanmor Berhasil Di Bekuk Jajaran Polres Lamongan 

Kabar1Lamongan. com – Polres Lamongan berhasil sapu bersih tindak kejahatan dengan mengungkap 21 kasus yang terdiri dari 6 kasus Curat ( pencurian dengan pemberatan) serta 15 kasus Curanmor ( Pencurian kendaraan beemotor) dan mengamankan 11 Tersangka, sekaligus berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 ekor kambing, 13 unit Sepeda Motor.

Perheletan Ops Sikat Semeru 2022 selama 12 hari Polres dalam Penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, premanisme atau pungli, street crime, penggunaan sajam/senpi/handak, pencurian dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Lamongan.

11 pelaku saat diamankan di Mapolres Lamongan saat Press Rilis

Kapolres AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si. mengatakan bahwa kegiatan Ops Sikat Semeru 2022 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022 lalu, Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 pelaku dari kejahatan curat dan curanmor.

Advertisement

Kemudian, “rinciannya kasus curat 6 kasus dengan tersangka 6 orang dan kasus curanmor 15 kasus dengan tersangka 5 orang,” Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si saat press Rilis dihalaman Mapolres. Rabu (12/10/22).

AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si saat press Rilis dihalaman Mapolres. Rabu (12/10/22).

” Kami berhasil menyita barang bukti kasus curat 9 ekor kambing dimana ada 8 ekor kambing jenis Jawa dan 1 ekor Kambing Jenis Moreno. Lalu kasus curanmor BB terdapat 13 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek.” Jelas Kapolres Yakhob.

Tidak hanya itu,” 11 tersangka yang berinisial Mr(57), Nggayer(37), Seman(47), SM(32), MRS(50), NS(28) untuk kasus Curat, sedangkan Curanmor berinisial SM(36), MY(46), HR(28), MR alias Sentot(34) dan NA (27) dari berbagai kecamatan.” Terangnya.

Sementara, Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kasus kejahatan curanmor melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 4E atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Kapolres AKBP Yakhob.

Kemudian disesi yang berbeda Salah satu korban sekaligus pemilik Kambing yaitu H. Wasio warga Desa Soklan asal Mantup

Kapolres Lamongan AKBP. Yakhob menyerah kan barang bukti kambing ke pemiliknya

” Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapoles Lamongan atas bantuannya berhasil meringkus pelaku pencurian, sekaligus berhasil mengembalikan kambingya,” kata Wasio sambil berjabat tangan dengan Kapolres Lamongan

Dipenghujung acara Press Rilis terkait hasil kegiatan operasi Sikat Semeru 2022, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengembalikan beberapa barang bukti kepada pemiliknya, seperti 9 ekor kambing dan 4 unit kendaraan roda dua.(Himawan)

Advertisement