Hukum 14 Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lamongan. 

14 Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lamongan. 

Kabar1lamongan.com – Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil membekuk 14 Pelaku dari 10 kasus Narkoba di wilayah hukum Lamongan diantaranya ada pelaku wanita. Selasa Pagi (13/09).

Konferensi Pers dihadiri Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Lamongan KOMPOL Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskoba AKP Aris Harianto, S.H., M.H., Kasi humas IPDA Anton Krisbiantoro menggelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Halaman Mapolres Lamongan.

Polres Lamongan Tidak henti hentinya dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Advertisement

Kemudian, dari Kasus selanjutnya jenis Ganja 2 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram, jenis pil carnopen 1 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti 90 butir, yang terakhir adalah Obat Keras daftar G jenis Pil Double L 1 kasus, 2 orang tersangka dengan barang bukti 930 butir.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa barang barang yang diperjual belikan adalah berasal dari luar lamongan dan pengguna rata rata daerah pesisir.

Sedangkan, “menurut Informasi yang kami dapatkan terkait barang barang tersebut bisa dari luar lamongan dan kebanyakan tersangka adalah pengedar, ” Papar Kapolres Lamongan.

Upaya dari pihak kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba dilamongan tepatnya Kasat Binmas dan Kasat Narkoba untuk memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba.Ungkap Yakhob.

Kapolres Lamongan AKBP yakhob saat menyampaikan kronologis

Tidak hanya itu, sedangkan kasus yang kita tangani ada 10 kasus dengan 14 tersangka, diantaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah dititipkan ke Lapas.

Lanjut Kapolres yakhob, Yang pertama adalah Narkotika jenis Sabu sejumlah 6 kasus dan 8 tersangka, sedangkan Barang Bukti 10,52 gram sabu serta 5 (lima) butir ekstasi.

” Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku ialah pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolres AKBP Yakhob.

Advertisement