Hukum Gegara Judi Remi, Tiga Pria Paruh Baya, Di Ringkus Polisi 

Gegara Judi Remi, Tiga Pria Paruh Baya, Di Ringkus Polisi 

Ketiga tersangka perjuadian Remi

Kabar1Lamongan.com – Tiga Pria Paruh Baya diringkus Jajaran Polsek Karanggeneng gara gara bermain judi Remi di Lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Rabu kemarin Pukul 23.15 wib.

Ketiga Tersangka yang di amankan berinisial SR (57), SM (68) dan KN (62) yang beralamat di Desa kaligerman kecamatan Karanggeneng

Kapolsek Karanggeneng AKP Rasman menuturkan berawal dari bermain Kartu Remi dikocok lalu dibagikan kepada 4 pemain, masing-masing pemain menerima 7 buah kartu Remi.

Advertisement

Kemudian, dengan menggunakan peraturan permainan mencocokkan gambar kartu selain itu, “apabila gambar kartunya cocok dan salah satu pemain kartunya habis maka dinyatakan menang,dan sebaliknya apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah, ” Papar AKP Rasman saat dikonfirmasi Kabar1Lamongan di Mapolsek.Jum’at,(26/08/22).

 

Ketiga pelaku perjudian

Selain itu, “masing-masing pemain yang kalah membayarkan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada pemenang.” Jelas Rasman.

Disesi yang berbeda Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan dengan adanya penangkapan ketiga Penjudi di area makam Desa Kali german. Papar kasi Humas Ipda Anton.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa di makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang.

Selain itu, Pihak Polsek Karanggeneng juga berhasil mengamankan satu set Kartu Remi, Uang Tunai sebanyak Rp. 505.000 dengan rincian Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 Lembar, Rp. 10.000 sebanyak 5 Lembar, Rp. 5.000 sebanyak 10 Lembar, dan Rp. 2.000 sebanyak 2 Lembar serta Rp. 1.000 sebanyak 1 Lembar, terang Kasi Humas Polres.

Sedangkan ” pasal yang disangkakan bagi ke tiga tersangka adalah pasal 303 KUHP Jo pasal 2 undang – undang RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.” Pungkasnya.

 

Advertisement