Kabar1lamongan.com- Misteri tewasnya Korban berinisial S pegawai Bank yang janggal tiga bulan lalu di lokasi parkir RSUD Soegiri diungkap Jajaran Reskrim Polres Lamongan.
Masih ingatkah dengan kasus tewasnya seorang pegawai bank berinisial S di lokasi parkir RSUD dr Soegiri Lamongan beberapa waktu lalu? Misteri kematiannya terungkap setelah 3 bulan berlalu.
Polisi menetapkan ES (36) warga Surabaya Swasta, beralamat Kelurahan Kalijudan 8/37 Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dan berdomisili di Perumahan Tambora Jl. Bumi No. 06 Ds. Tambakrigadung Kec. Tikung Kab. LamonganTikung sebagai tersangka.
Sedangkan ES diamankan petugas karena didapati sedang bersama korban saat meninggal dengan modus tersangka membiarkan korban terkunci di dalam mobil saat korban terkena serangan jantung. Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (22/8/2022).

Lanjut Kapolres Lamongan Yakhob menambahkan setelah dilakukan serangkaian hasil tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia di halaman parkir RSUD dr. Soegiri Lamongan, almarhum sedang bersama dengan pelaku ES.
Tambah kapolres Yakhob , “bahwa pihaknya juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban beberapa hari lalu dan untuk hasilnya masih belum keluar.” terang Yakhob.
Kemudian, “Sebelum korban S meninggal dunia diketahui bersama dengan tersangka ES,”kata AKBP Yakhob.
Dalama hal ini,” berdasarkan pada rekam jejak HP korban dan juga rekaman CCTV Pelaku saat itu sebenarnya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban,” tegas AKBP Yakhob.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP tersangka juga mengetahui korban terkena serangan jantung, namun bukanya ditolong, malah tersangka mengulur-ulur waktu hingga meninggal dunia.

“Pelaku ini sebenarnya tahu kalau korban terkena serangan jantung tapi pelaku sengaja putar-putar dan korban meninggal dunia di dalam mobil pelaku dan mengunci korban di dalam mobil dari luar kemudian kuncinya dibuang,” jelasnya.
Sedangkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP atau pasal 363 KUHP atau pasal 359 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam karena pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 363 KUHP yang berbunyi: “Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun serta Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”, pungkasnya.










