Gakum Polres Lamongan Ingatkan Tambahan Biaya PTSL Harus Disepakati Bersama
Kabar1lamongan.com – Tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan berikan penyuluhan/sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, di Balai Desa Setempat, Senin (20/6/2022) pagi.
Dikesempatan ini, Penegak Hukum (Gakum) Polres Lamongan yang diwakili oleh Kanit 2, Arif Setiawan, SH., MH. Mengingatkan, biaya tambahan PTSL yang sudah disepakati antara Pokmas dan pemohon harus dijalankan sebaik-baiknya.
“Kalau sudah sepakat, ya jangan umek-umek lagi (harus dijalankan sesuai kesepakatan bersama), karena ada dasar hukumnya yakni perbup nomor 22 tahun 2018,”
ujar Arif saat memberikan sambutan,(20/6/2022).
Ia menegaskan, Pokmas juga harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang terkumpul hasil kesepakatan dengan berita acara yang jelas.
“Dana itu untuk biaya apa saja, harus jelas! agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” tegas Arif.
Sementara itu, Ketua Tim dari BPN Lamongan, Yulianto Dwi Prasetyo menjelaskan, PTSL adalah program yang diperuntukkan untuk tanah yang belum bersertifikat.
“Pastinya semua persyaratan harus dilengkapi dan melampirkan yang asli dalam pengurusan sertifikat program PTSL. Tanah yang masih bermasalah hak warisnya, tim BPN tidak bisa menerbitkan sertifikatnya,” jelasnya.
Yulianto mengajak kepada pemohon dan pokmas untuk mensukseskan program Pemerintah ini.
“”Mari kita sukseskan program PTSL ini,” pungkas Yulianto.
Selainitu, Yulianto mengajak Pokmas untuk terbuka kepada masyarakat, LSM maupun Media.
“Pokmas harus welcome terhadap LSM maupun Media, berikan keterangan secara jelas terkait program PTSL ini agar tidak terjadi permasalahan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Ngarum, Khusnul Khotimah berharap dengan adanya program PTSL ini tanah di Ngarum bisa tersertifikat.
“Harapan kami,tidak ada tanah yang tidak bersertifikat, tulisnya via WhatsApp pribadinya.(m@d)
