Daerah Aksi Demo AMMPEL di Depan Kejaksaan Negeri Lamongan, Begini Tuntutannya

Aksi Demo AMMPEL di Depan Kejaksaan Negeri Lamongan, Begini Tuntutannya

Aksi Demo AMMPEL di Depan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kabar1lamongan.com – Disinyalir adanya dugaan kasus korupsi mangkrak (tidak berlanjut), Kejaksaan Negeri tutup mata. Hal ini disampaikan oleh Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (AMMPEL).

Akibat hal tersebut, membuat puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (AMMPEL) melakukan aksi demonstrasi ke depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Massa menuntut agar penanganan dugaan kasus korupsi Dana BSPS-RTLH Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Jumat (20/05/2022).

Advertisement

Korlap aksi AMMPEL, M. Rohis Putra dalam orasinya mengungkapkan, tahun 2021 di Lamongan ada sebanyak 200 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sumber dananya dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Total dananya yakni sebesar Rp 4 miliar untuk 200 penerima di Kabupaten Lamongan. BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkapnya.

Dijelaskan juga olehnya, anggaran tersebut digelontorkan oleh pemerintah pada masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016.

“Besaran nilai dana yang harus diterima masing-masing penerima yakni Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk membeli matrial dan Rp 2,5 juta untuk biaya kuli dan juga tukang dengan klasifikasi A,” jelas Rohis.

Dituturkan oleh Rohis, seperti salah satu contohnya di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, ada sebanyak 99 penerima bantuan dan sisanya, kata dia (Rohis), yang 101 penerima bantuan lainnya tersebar di desa-desa se-kabupaten Lamongan.

“Tetapi pada pelaksanaan program BSPS khususnya di Lamongan menimbulkan banyak kejanggalan pada apa yang sudah diatur di Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016,” jelas Rohis.

Ungkap Rohis pada media, Pertama, tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Kedua, tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS RTLH, tidak adanya transparasi penyaluran dana dari SKPD ke masing-masing penerima. Ketiga, lanjut Rohis, tidak becusnya Tim fasilitator lapangan (TFL) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS. Terakhir yang keempat, adanya dugaan pungli terhadap pembelanjaan material bangunan.

 

Foto : Aksi Demo, Orasi Sampaikan Tuntutannya di Depan Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Sebulan yang lalu sudah ada laporan ke Kejari Lamongan terkait ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan program BSPS bantuan bedah rumah tidak layak huni. Namun sampai saat ini laporan belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Lamongan,” tuturnya.

Kembali dikatakannya, dari paparan di atas maka Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan melakukan penyampaian aspirasi dengan cara demonstrasi yang menuntut Kejari Lamongan.

“Mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti kasus korupsi dana BSPS-RTLH. Mendorong Kejari agar konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Menuntut Kejari untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi. Secepatnya Kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS – RTLH,” paparnya.

Ditegaskan juga olehnya, jika dalam waktu dekat ini, Kejari Lamongan tidak sesegera mungkin menindaklanjuti adanya laporan tersebut, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah yang besar serta meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan mundur dari jabatannya.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto usai mendengarkan apa yang disuarakan oleh AMMPEL, meresponnya dengan mendatangi untuk menemui pendemo di luar pintu depan pintu gerbang Kejari Lamongan.

Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, sudah melakukan tahapan, diantaranya menelaah terhadap dua laporan tersebut. Dalam penanganan perkara ada beberapa tahapan, ada telaah maupun perintah tugas,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan Condro.

Pada kesempatan yang sama, saat ditanya, dalam laporan itu apakah disebut nama-nama terlapor, Condro menjelaskan, Bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan. Termasuk juga melakukan puldata dan pulbaket untuk penanganan perkara yang laporan pengaduannya masuk ke Kejari Lamongan sejak 26 April 2022 ini.

“Saat ini Kejari Lamongan sudah melakukan proses berkaitan dua laporan yang dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama. Lebih lanjut disampaikan oleh Condro, ada 7 orang yang akan dimintai keterangan,” terangnya.

Aduan kasus korupsi Dana BSPS-RTLH Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar diduga mangkrak, AMMPEL demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Jumat (20/05/2022).

Dari ke tujuh saksi yang akan dimintai keterangan itu di antaranya warga penerima bantuan dan juga seorang kepala desa. Menurut Condro, pihaknya menjamin, bahwa Kejari Lamongan siap menindaklanjuti laporan tersebut dan siap untuk dikawal.

Ditambahkan, setiap laporan, kejaksaan pasti akan menganalisa. Pada prinsipnya untuk perkara ini  masih dilakukan pengumpulan data yang pasti akan dikembangkan.(*IP/F2)

Kabar Satu Open Your Eye adalah podcast yang membahas semua tentang Lamongan dan semua hal yang sedang jadi trending topik, kami mencoba membuka tabir yang belum pernah dibahas dari sisi jurnalis yang kekinian, diulas dengan sopan dalam bahasa, dan santun dalam berita, beretika dalam sikap serta pemikiran. Masih banyak hal menarik di sekitar kita yang bisa membuka mata kita akan sesuatu hal, apalagi kita masuk di era 5.0, Generasi milenial harus Produktif, membawa kabar yang mengedukasi, Kreatif, inovatif, inspiratif dan berintegritas. Jangan Lupa Klik dan Subscribe Yaa Kawan2 Lamongan dan Sekitarnya, Terima kasih banyak sebelumnya.
Advertisement