Daerah Dugaan Dana Bantuan Jasmas DiLaporkan Ke Polres Lamongan

Dugaan Dana Bantuan Jasmas DiLaporkan Ke Polres Lamongan

Kabar1lamongan.com – Pemerintah kabupaten Lamongan menggelontorkan dana hibah kepada masyarakat dan lembaga lewat bagian kesejahteraan Masyarakat (kesmas) yang bersumber dari dana APBD (anggaran Pendapatan dan belanja Daerah) pada tahun 2018.

DPD KPK Tipikor Lamongan Melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan pada hari senin tanggal 18 April 2022 pukul 08:40 Wib dengan No STTPM / 169 / IV / 2022.dengan perkara pengaduan korupsi dana hibah APBD kabupaten Lamongan tahun 2018.Nur Afit Santoso S.H Selaku pengacara DPD KPK Tipikor Lamongan mengatakan Laporan ini juga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan terjadi pada tahun 2018 ada dana hibah di Kecamatan Sambeng. Ungkap Nur Afit

Kemudian, “ada beberapa titik yakni sekitar delapan titik selain itu juga ada potongnya. Berdasarkan temuan dari klien kami dari DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan ada temuan dugaan kerugian negara sekitar 60 juta. ” jelas Afit

Advertisement

Sedangkan untuk terlapornya dari inisial BII (27) alamatnya Dusun tenggiring RT 09/ Rw 04 Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng dan SO selaku orang tuanya.

Lanjutnya, “Disposisi kami 6 titik yakni masjid Al-maidah Desa Kedungwaru Kecamatan sambeng masjid Jami at-taqwa Desa Wonorejo Kecamatan sambeng masjid Baitul Ghufron desa pataan Kecamatan sambeng, masjid Aliman Desa gempol manis Kecamatan sambeng , masjid baitussholihin desa garung Kecamatan sambeng dan terakhir ada mushola al-ikhlas Desa Sidokumpul Kecamatan sambeng serta masing-masing tempat ibadah tersebut mendapat alokasi senilai 25 juta.”

Tidak hanya itu, di lapangan temuan dari Tim kami ada potongan sekitar 10 juta atau kalau di persentase 40% di enam titik.

Sementara di sesi yang bersamaan Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono S.H. Mengatakan untuk hari ini kita kita melaporkanya ke Polres Lamongan Dan ditangani Unit 3 dengan nomer STTPM/ 169/ IV / 2022. Kata ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono SH saat dikonfirmasi suara publik di lobi Satreskrim Polres Lamongan. Senin (18/4).

Pelaporan terhadap tersangka ke polres lamongan

Selanjutnya dari hal tersebut, “bener-bener apa yang dilakukan oleh saudara Berinisial BII dan orang tuanya ini sangat miris,” Ucapnya.

Yang mana poinnya adalah bantuan keagamaan mushola dan masjid . “jadi kita berharap ini harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.” Terang Suliono, S.H.

Sementara, yang menjadi poin ini adalah bantuan lembaga masjid kok sampai ada pungutan dan lain ini kan nggak etis , maka dari itu biar tidak terjadi lagi ke yang lain . Dan harus dikawal secara proses hukum yang berlaku .

Selanjutnya, “melakukan tindak pidana korupsi harus sesuai pasal korupsi iyang diterapkan jangan sampai ini bisa tidak jelas. bagaimana hasil dari kualifikasi saya itu, orang tuanya SO nya sendiri itu udah mengakui kalau memang dia memotong 10 jutaan per lembaga,” Tukasnya. (*Himawan/F2)

Advertisement