Tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menurut LPN (Lembaga Peduli Nusantara) Korwil Lamongan.
Kabar1Lamongan.com – Masing-masing lembaga swadaya masyarakat memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah lembaga swadaya masyarakat tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuannya daru adanya LSM tersebut.
Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, contohnya dapat dilihat berikut ini :
Lembaga swadaya masyarakat perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya. hal ini sangat penting karena wanita di Indonesia masih banyak terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi mungkin masih sedikit. Jadi, LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.
Lembaga swadaya pelindungan TKI dan TKW, hak-hak para pekerja migran memang kerap kali diabaikan oleh pemerintah oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.
Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya. LSM dengan tujuan ini juga sudah kian marak perkembangannya seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus.
Lembaga swadaya masyarakat perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata.
Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi. Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan.
Ciri-ciri lembaga swadaya masyarakat :
Sebuah organisasi akan dikatakan menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM) jika memenuhi ciri-ciri sebagai berikut ini:
1. Bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa.
2. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan
3. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.
Hak dan kewajiban lembaga swadaya masyarakat (LSM) ; Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk :
1. Menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM
Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.
2. Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya.
3. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut.
Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.
Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk :
1. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas.
2. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar.
3. Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.
4. Ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan.
Tonton Juga channel youtube Kami di bawah ini – Klik :










