Daerah Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan, Tersangka Dugaan Korupsi DD Sumberjo Berhasil di Tangkap...

Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan, Tersangka Dugaan Korupsi DD Sumberjo Berhasil di Tangkap Setelah DPO Hampir Setahun

Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan, Tersangka Dugaan Korupsi DD Sumberjo, Berhasil di Tangkap, Setelah DPO Hampir Setahun.

Kabar1Lamongan.com – DPO (Daftar Pencarian Orang) korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rali Sugiarto (46) yang sempat buron Kurang lebih setahun akhirnya berhasil ditangkap. Dirinya ditangkap pada Rabu (06/04) oleh Tim Kejaksaan Negeri Lamongan, di jalan lintas Batulicin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Pagatan di sebuah warung Ayam Bakar Lamongan. Saat ditangkap, tersangka tengah membuka warung makan Ayam bakar,.”RM Joyo Roso” miliknya di pagatan.

Dalam penangkapan itu, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim, Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, yang saat itu beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu, Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan.

Advertisement

“Rali Sugiarto pada ditangkap saat membuka warung makan Ayam bakar miliknya di pagatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Condro Maharanto saat Pers Konfren, di kantor Kejari Lamongan, Kamis Malam (07/04/2022).

Tambahkan Condro, diamankannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lamongan atas nama Rali Sugiarto sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang terdahulu yaitu di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Yang mana dugaan keras melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), yang terdakwa sebelumnya Ahmad Andis divonis 1,7 tahun dan juga Bulhar divonis 1,6 tahun penjara, terkait dana desa.

“Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 September 2021, kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pengembangan. Dan juga kenapa yang bersangkutan ini sebagai DPO, karena ketika surat penetapkan per tanggal 9 September 2021 atas nama Rali Sugiarto ini ketika pemanggilan pertama mangkir bahkan melarikan diri,” beber Condro.

Hal senada juga sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, bahwa tersangka Rali Sugiarto merupakan DPO Kejaksaan Lamongan yang melarikan diri sejak awal kasus, dia memang telah hilang dari Lamongan.

“Dari informasi dari masyarakat yang berkembang Rali Sugiarto telah kabur ke Kalimantan diduga bersama WIN (Wanita Idaman Lain) yang berinisial C-D yang asal Lamongan juga untuk melakukan usaha warung makan Ayam Bakar. Setelah kasasnya diproses, terdakwa tidak kooperatif ia justru melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga akhirnya ditangkap setelah buron,” ujar Anton.

Diungkapkan juga oleh Anton, bahwa Rali Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dari tanggal 9 sesuai apa yang telah dijelaskan oleh Kasi Intel sebelumnya tadi. Pasal yang diterapkan kepada Rali Sugiarto sama yang diterapkan pada kedua terpidana terdahulu yakni pasal kesatu primer pasal 2 subsider serta pasal 3 atau kedua, pasal 8 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Anton, bekaitan dengan tidak kooperatifnya tersangka Rali Sugiarto, Perangkat Desa atau Kepala Urusan Perncanaan Desa Sumberjo. Sampai dengan saat ini Tim masih mempertimbangkan hal tersebut karena sekarang yang bersangkutan tersangka sudah ada.

“Kita saat ini sudah berhasil melakukan penangkapan dan membawah tersangka ke Lamongan untuk proses perkara. Mungkin hal-hal yang menjadi pertimbangan kami berikutnya setelah disidangkan. Setiap ancaman pidana korupsi itu pasti ada denda. Untuk besarnya denda kata Anton, untuk tersangka RS sendiri dari jumlah kerugian negara sebesar 218 juta koma sekian,” ungkap Anton.

Anton, menyampaikan, bahwa telah dikembalikan oleh dua terpidana dan masih ada sisa yang harus dikembalikan oleh Rali Sugiarto sebesar 100 juta koma sekian.

Sugiarto, tersangka DPO dugaan korupsi Dana Desa saat mau dibawah ke Lapas kelas IIB Lamongan. Kamis (07/04) malam.

Menurut Anton, Itu nanti kita perjuangkan dalam persidangan, karena melihat fakta-fakta sidang-sidang sebelumnya dari berbagai saksi dan alat bukti kita lihat sama-sama.

Untuk barang bukti masih ikut perkara sebelumnya karena barang bukti perkara sebelumnya itu dipergunakan untuk perkara-perkara yang akan disidangkan.

“Jadi barang bukti perkara terpidana Bulhar, Ahmad Andis akan kita gunakan pada saudara tersangka Rali Sugiarto ini.

Sebelumnya waktu yang bersangkutan melarikan diri kita juga sudah melakukan beberapa bukti penyitaan-penyitaan sejumlah barang bukti di desa Sumberjo,” pungkasnya. (*IP/KJL)

Advertisement