Kriminal Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Paciran

Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Paciran

Kabar1lamongan.com – Polres Lamongan menggelar Konferensi Pers perkara dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bertempat di lobby Satreskrim, Selasa (29/03).

Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana,S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri. S.I.K, Kasi Humas IPTU Jinanto, S.H., dan anggota Satreskrim.

Adapun identitas tersangka yaitu MA (25), WAY (22), RAF (19), MH (35), ATA (22), FA (30), HS (25), MNA (27), dan S (25). Anggota Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka diantaranya adalah MH, ATA, MA, WAY, dan RAF sementara yang lain masih berstatus DPO . Tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban Y (44) (MD), LH, dan HI (33) tersebut terjadi pada hari Jumat (10/12/2021) di halaman warung Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Advertisement

Kronologisnya pada hari Jumat (10/12/2021) LH bersama HI, Y, FA, HS, dan teman-temannya minum towak di warung Desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan, setelah itu terjadi keributan diantara mereka kemudian FA dan MS pergi meninggalkan TKP.

Beberapa jam kemudian FA bersama 8 orang temannya kembali lagi ke TKP untuk melakukan pembalasan dengan cara memukul Y dengan menggunakan paving blok yang mengakibatkan luka memar di kepala samping kiri, darah keluar dari telinga kiri dan tidak sadarkan diri. Pelaku juga memukul LH dan HI dengan menggunakan tangan kosong dan akhirnya para pelaku melarikan diri meninggalkan TKP.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K saat memberikan keterangan kasus kekerasan di muka umum.

“Kasus ini merupakan kekerasan dimuka umum yang dilakukan secara bersama-sama oleh 9 orang pelaku, dari 9 orang pelaku kita sudah bisa mengamankan 5 orang dan 4 orang masih DPO. Dalam tindak kekerasan ini tidak ada motif pribadi dan murni karena terjadinya keributan di warung Desa Kranji” ungkap AKBP Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paving block jenis bata, atas perbuatan yang telah dilakukan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.(ist)

Advertisement