Birokrasi PMD Dan Kejaksaan Negeri Lamongan Lakukan MOU Wujud Sinergitas di Ranah Hukum

PMD Dan Kejaksaan Negeri Lamongan Lakukan MOU Wujud Sinergitas di Ranah Hukum

PMD Dan Kejaksaan Negeri Lamongan Lakukan MOU Wujud Sinergitas di Ranah Hukum.

Kabar1lamongan.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau kerap disebut Dinas PMD/ DPMD Kabupaten Lamongan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengatasi permasalahan hukum, khususnya dalam kasus perdata dan tata usaha negara.

Langkah Dinas PMD Kabupaten Lamongan melakukan kerja sama dengan Kejari Lamongan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Selasa pekan lalu.

Advertisement

Dandim 0812/Lamongan Pimpin Rapat Koordinasi Gelar Liga Santri Piala Kasad

Penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Bapak Agus Setiadi, SH., MH) dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak Khusnul Yaqin, S.Si) berlangsung di ruang kerja Kajari Lamongan, Selasa (01/03/2022).

Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lamongan dapat memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kajari menuturkan, pihaknya kini dapat memberikan bantuan hukum kepada Dinas PMD Kabupaten Lamongan. Terlebih, jika Organisasi Perangkat Daerah bidang pemberdayaan masyarakat itu sedang menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kami memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bukan bantuan hukum di ranah perkara pidana. Bantuan hukum itu pun kami berikan apabila diminta oleh Dinas PMD Kabupaten Lamongan,” terang Kajari.

Permintaan bantuan hukum itu akan diwujudkan dalam surat kuasa khusus atau SKK. “Apabila tidak ada SKK dari Dinas Kabupaten Lamongan, kami tidak berwenang memberikan bantuan hukum,” kata Kajari usai penandatanganan MoU.

Menurut beliau, bantuan hukum yang diberikan pihaknya bisa dalam beberapa bentuk. Diantaranya dalam bentuk litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan mengatakan, pihak Dinas Kabupaten Lamongan selanjutnya akan mengirimkan SKK pendampingan hukum terkait beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. “Khususnya dalam pengamanan aset Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan permasalahan perdata di Desa,” pungkasnya. (F2)

Kabar Satu Open Your Eye adalah podcast yang membahas semua tentang Lamongan dan semua hal yang sedang jadi trending topik, kami mencoba membuka tabir yang belum pernah dibahas dari sisi jurnalis yang kekinian, diulas dengan sopan dalam bahasa, dan santun dalam berita, beretika dalam sikap serta pemikiran.
Masih banyak hal menarik di sekitar kita yang bisa membuka mata kita akan sesuatu hal, apalagi kita masuk di era 5.0, Generasi milenial harus Produktif, membawa kabar yang mengedukasi, Kreatif, inovatif, inspiratif dan berintegritas. Jangan Lupa Klik dan Subscribe Yaa Kawan2 Lamongan dan Sekitarnya, Terima kasih banyak sebelumnya.
Advertisement