Birokrasi Dua Oknum Anggota Polisi Polres Lamongan dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Melanggar...

Dua Oknum Anggota Polisi Polres Lamongan dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Melanggar Kode Etik, Terlibat Kasus Penipuan

Kabar1Lamongan.com – Dua oknum polisi anggota Polres Lamongan dipecat secara tidak hormat. Keduanya dinilai melanggar kode etik kepolisian setelah terlibat kasus penipuan. Kedua oknum polisi itu adalah Bripka AM dan Bripka BW.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (20/12/2021).

Upacara PTDH tersebut menurutnya, merupakan salah satu wujud komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar, baik melanggar disiplin maupun melanggar kode etik kepolisian.

Advertisement

“Kemarin (Senin, 20/12/2021) kita melakukan upacara PTDH, memecat dua anggota Polres Lamongan,” ujar Miko kepada media di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Miko menjelaskan, kedua oknum polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut terlibat kasus penipuan.

Kasus tersebut sudah lama dan kedua oknum itu sudah menjalani sidang kode etik dan disiplin. Keduanya juga telah diperiksa oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). “Ini sebenarnya kasusnya sudah lama. Kemudian kita sidangkan, dari hasil sidang tersebut diperoleh hasil pemecatan terhadap yang bersangkutan, Kasus penipuan,” Miko menjelaskan.

Dirinya mengaku sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota dan jajaran Polres Lamongan agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Pihaknya meminta seluruh anggota kepolisian untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyalahi prosedur dan kode etik yang dapat mencederai institusi Polri.

“Kita sudah sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang ada, syukuri apa yang kita terima, jangan terlalu berlebihan. Pola hidup, gaya hidup, tingkah laku kita harus menyesuaikan dengan apa yang kita terima,” pungkasnya.

Advertisement