Daerah Diskusi Bersama Nelayan Lamongan, Kupas PP 85 2021 Bersama Locus Pemuda Maritim,...

Diskusi Bersama Nelayan Lamongan, Kupas PP 85 2021 Bersama Locus Pemuda Maritim, DKC Garda Bangsa dan H.Abdul Ghofur Ketua DPRD Lamongan

kabar1Lamongan.com – Diskusi mengupas PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertempat di Blosoo Kopi, Banjarwati Paciran Lamongan, pada Kamis malam tersebut, Dihadiri Sejumlah masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan di Lamongan menggelar diskusi seputar nelayan Lamongan yang dihimpun oleh Locus Pemuda Maritim dan DKC Garda Bangsa Lamongan bersama Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H.Abdul Ghofur. Kamis (4/11/2021)

Saat diskusi berlangsung, secara garis besar sejumlah nelayan tersebut mengungkapkan keberatannya terhadap PNBP Sektor Perikanan pasca diterbitkannya PP 85 tahun 2021. Mereka menilai kenaikan tarif pada PP 85 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan, karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Advertisement

“Nanti, usulan dan masukan dari apa yang dirasakan pengusaha kapal maupun yang dialami para nelayan kita ini harus ditindaklanjuti, terutama dampak PP Nomor 85 dan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Untuk itu, PKB siap mengawal hingga tuntas,” ujar Abdul Ghofur, yang juga Ketua DPC PKB Lamongan.

Sementara itu Ketua Locus Pemuda Maritim Lamongan, Imamur Rosyidin mengatakan, bahwa PP 85 Tahun 2021 yang digadang-gadang untuk meningkatkan PNBP sektor perikanan ini justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan, khususnya di Lamongan.

“Di PP 85 Tahun 2021, GT kapal semakin kecil juga dikenakan tarif, yaitu kapal dengan ukuran 5 sampai 60 GT tarifnya 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami ini mengada-ada, sangat tidak realistis dan tak sesuai dengan apa yang dialami nelayan di lapangan,” ungkap Imam.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DKC Garda Bangsa Lamongan, Syaifuddin mengaku, siap memperjuangkan aspirasi nelayan ini. Aktivis muda PKB itu bahkan berkata, perlunya PP 85 Tahun 2021 yang dinilai sangat memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia ini dibatalkan.

“Dari diskusi ini, kami siap mengawal kesepakatan yang kita hasilkan. Harus ditindaklanjuti, dan tidak hanya berakhir di forum ini saja, ini komitmen kami. Harga mati, pemerintah harus berkontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif di sektor kelautan dan perikanan. Apalagi KKP ini adalah Kementerian yang didirikan oleh Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid),” tegas Syaifuddin, sapaan akrab udin blosso.

Pembina Asosiasi Pengusaha Ikan Lamongan Ir.Sudarlin yang menjadi salah satu pemantik dalam diskusi ini juga menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan. Menurutnya patokan harga ikan di daerah berbeda-beda, dan yang ditetapkan KKP jauh melampaui harga pada tingkat pasar.

Hal ini dapat dikatakan bahwa KKP menentukan HPI hanya berdasarkan perkiraan saja tidak melihat realitas di masyarakat. Tingginya HPI ini tentu akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Lebih lanjut, Sudarlin juga menilai bahwa PP 85 Tahun 2021 ini disahkan oleh pemerintah secara mendadak dan tidak sesuai dengan harapan nelayan dan dunia perikanan. Pihaknya menyatakan, isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan harapan nelayan, bahkan sangat mencekik.

“Kami sebenarnya tidak langsung menolaknya. Tapi kami meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian terkait untuk mengevaluasi angka-angka dan mengkaji ulang, agar logis dan realistis,” pungkas pria yang juga pengurus HNSI Lamongan tersebut. (*)

Advertisement