Hukum Patutkah PT Yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur

Patutkah PT Yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur

Jakarta,Kabar1Lamongan.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,perlu ketahui, perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Lebih lanjut mengenai ketentuan PT, termasuk PT PMA, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Direksi perseroan terdiri atas 1 orang anggota direksi atau lebih, kecuali untuk perseroan yang usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perseroan terbuka wajib mempunyai minimal 2 orang anggota direksi.

Dalam hal direksi terdiri dari 2 anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Namun jika RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi. Patut dicatat, direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT yang wajib dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Kemudian setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika terdapat 2 atau lebih anggota direksi, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

Kewenangan Anggota Direksi.
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tetapi jika lebih dari 1 orang anggota direksi, yang berwenang mewakili PT adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Kewenangan direksi untuk mewakili PT adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Perlu dipahami, UUPT menganut sistem perwakilan kolegial yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT. Namun untuk kepentingan PT, anggaran dasar dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.

Di lain sisi, anggota direksi tidak bewenang mewakili PT jika:

a.Terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan anggota direksi yang bersangkutan.
b.Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan PT.

Oleh karena kondisi di atas, yang berhak mewakili PT adalah:

a.Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT.
b.Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PT.
c.Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan PT.

Bahkan, sebagaimana Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian disebutkan dalam Pasal 103 UUPT:

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada PT PMA apabila terdapat lebih dari 1 anggota direksi.

Meski tidak ada kewajiban menunjuk presiden direktur, PT bisa menentukan sendiri pembagian tugas dan wewenang di antara anggota direksi melalui anggaran dasar, RUPS, atau keputusan direksi.

Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan, Jakarta.